Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Omnibus Law dan Kenaikan Iuran BPJS, Ribuan Buruh Tiba di Depan Gedung DPR-MPR RI

Ribuan buruh berjalan kaki dan menutup jalan raya dari arah Jalan Gatot Subroto menuju Slipi, dekat gedung DPR-MPR RI,

Editor: Sanusi
zoom-in Tolak Omnibus Law dan Kenaikan Iuran BPJS, Ribuan Buruh Tiba di Depan Gedung DPR-MPR RI
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Ribuan buruh kompak berjalan kaki dan menutup jalan raya dari arah Jalan Gatot Subroto menuju Slipi, dekat gedung DPR-MPR RI, pukul 10.35 WIB, Senin (20/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA.COM - Ribuan buruh berjalan kaki dan menutup jalan raya dari arah Jalan Gatot Subroto menuju Slipi, dekat gedung DPR-MPR RI, pukul 10.35 WIB, Senin (20/1/2020).

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, arus lalu lintas dari arah Jalan Gatot Subroto menuju Slipi kini tak dapat dilintasi kendaraan.

Beberapa massa buruh membawa bendera dan spanduk.

Ribuan buruh kompak berjalan kaki dan menutup jalan raya dari arah Jalan Gatot Subroto menuju Slipi, dekat gedung DPR-MPR RI, pukul 10.35 WIB, Senin (20/1/2020).
Ribuan buruh kompak berjalan kaki dan menutup jalan raya dari arah Jalan Gatot Subroto menuju Slipi, dekat gedung DPR-MPR RI, pukul 10.35 WIB, Senin (20/1/2020). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Bahkan, terdapat dua mobil komando di barisan massa buruh.

Sementara itu, rute TransJakarta dari arah Jalan Gatot Subroto menuju Slipi masih dapat dilintasi.

Dikabarkan, massa buruh yang berunjuk rasa ini berjumlah 30.000.

Berita Rekomendasi

Demikian dikatakan Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono, dalam keterangan tertulisnya kepada Wartawan, hari ini.

"Sekitar 20 ribu sampai 30 ribu massa buruh akan ikut aksi, pukul 09.00 WIB hari ini," kata Kahar.

Tujuan aksi hari ini, lanjutnya, yaitu menyampaikan penolakan omnibus law dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Jika pemerintah serius ingin menghilangkan hambatan investasi dalam rangka penciptaan lapangan kerja, maka pemerintah jangan keliru menjadikan masalah upah, pesangon, dan hubungan kerja menjadi hambatan investasi," jelas Kahar.

8 Titik Trotoar di Jalan Sudirman-Thamrin Direkomendasikan untuk PKL, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Sosok Sopir Bus Terguling di Subang: Ikuti Jejak Ayah Hingga Permintaan Maaf Keluarga

Dia melanjutkan, aksi tersebut serentak dilakukan di berbagai provinsi lain.

Di antaranya Aceh, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo.

Lebih lanjut, Kahar menyatakan sistem omnibus law dikhawatirkan merugikan kaum buruh.

Menurutnya, omnibus law diduga dapat menghilangkan upah minimum, pesangon, membebaskan buruh kontrak (outsoursing), dan mempermudah tenaga kerja asing.

"Juga dapat menghilangkan jaminan sosial dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha," kata Kahar.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas