Tolak Omnibus Law dan Kenaikan Iuran BPJS, Ribuan Buruh Tiba di Depan Gedung DPR-MPR RI
Ribuan buruh berjalan kaki dan menutup jalan raya dari arah Jalan Gatot Subroto menuju Slipi, dekat gedung DPR-MPR RI,
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA.COM - Ribuan buruh berjalan kaki dan menutup jalan raya dari arah Jalan Gatot Subroto menuju Slipi, dekat gedung DPR-MPR RI, pukul 10.35 WIB, Senin (20/1/2020).
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, arus lalu lintas dari arah Jalan Gatot Subroto menuju Slipi kini tak dapat dilintasi kendaraan.
Beberapa massa buruh membawa bendera dan spanduk.
Bahkan, terdapat dua mobil komando di barisan massa buruh.
Sementara itu, rute TransJakarta dari arah Jalan Gatot Subroto menuju Slipi masih dapat dilintasi.
Dikabarkan, massa buruh yang berunjuk rasa ini berjumlah 30.000.
Demikian dikatakan Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono, dalam keterangan tertulisnya kepada Wartawan, hari ini.
"Sekitar 20 ribu sampai 30 ribu massa buruh akan ikut aksi, pukul 09.00 WIB hari ini," kata Kahar.
Tujuan aksi hari ini, lanjutnya, yaitu menyampaikan penolakan omnibus law dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Jika pemerintah serius ingin menghilangkan hambatan investasi dalam rangka penciptaan lapangan kerja, maka pemerintah jangan keliru menjadikan masalah upah, pesangon, dan hubungan kerja menjadi hambatan investasi," jelas Kahar.
• 8 Titik Trotoar di Jalan Sudirman-Thamrin Direkomendasikan untuk PKL, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
• Sosok Sopir Bus Terguling di Subang: Ikuti Jejak Ayah Hingga Permintaan Maaf Keluarga
Dia melanjutkan, aksi tersebut serentak dilakukan di berbagai provinsi lain.
Di antaranya Aceh, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo.
Lebih lanjut, Kahar menyatakan sistem omnibus law dikhawatirkan merugikan kaum buruh.
Menurutnya, omnibus law diduga dapat menghilangkan upah minimum, pesangon, membebaskan buruh kontrak (outsoursing), dan mempermudah tenaga kerja asing.
"Juga dapat menghilangkan jaminan sosial dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha," kata Kahar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.