Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sederet Fakta soal Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

MA mengabulkan permohonan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Editor: Sanusi
zoom-in Sederet Fakta soal Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 

3. Pemerintah pusing tutup defisit

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif iuran dengan pertimbangan defisit BPJS Kesehatan yang diproyeksi mencapai Rp 15 triliun hingga akhir 2019.

Dengan keputusan MA tersebut, Kemenkeu harus kembali memutar otak untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Termasuk apakah perlu opsi terus menerus menyuntikan dana APBN sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

"Kita cari cara, sejak tahun lalu gimana caranya tambal. Caranya menambal itu yang kita bayangkan tahun lalu adalah pemerintah berikan uang, uang lebih besar kepada BPJS Kesehatan," jelas Suahasil di Jakarta, Senin (9/3/2020).

"Kalau kita berikan uang seperti itu saja, tahun depan tidak tahu lagi berapa," jelas dia.

Suahasil mengatakan, kenaikan tarif iuran sebesar 100 persen untuk masing-masing kelas peserta merupakan salah satu cara menambal defisit BPJS Kesehatan. Di sisi lain, pemerintah juga menanggung iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI).

"Nah ini yang sudah dilakukan dengan cara menaikkan itu, maka tahun lalu pemerintah bisa bayari defisit tersebut. Tahun ini juga pemerintah bayari PBI dengan tarif yang baru," jelas Suahasil.

Berita Rekomendasi

"Jadi sebenarnya, kenaikan itu adalah utk bisa menambal defisitnya BPJS. Nah dengan adanya putusan tadi, kita pelajari dan diskusikan implikasinya," ujar dia.

4. Disambut suka cita serikat buruh

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pasca keputusan ini, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk menaikkan iuran.

"Prinsipnya mulai semenjak keluarnya keputusan MA tersebut, maka tidak ada lagi pemberlakuan nilai iuran yang baru. Tetapi kembali ke nilai iuran yang lama," kata dia.

Menurut Said Iqbal, sejak awal pekerja Indonesia sudah menyuarakan penolakan terhadap kenaikan iuran tersebut. Selain melalui aksi unjuk rasa, KSPI juga ikut mengajukan judicial review ke MA agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan.

Menurut dia, pemerintah tidak bisa seenaknya menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara sepihak.

"Pemilik BPJS adalah rakyat. Khususnya tiga pihak, pertama pengusaha yang membayar iuran BPJS, kedua masyarakat penerima upah yaitu buruh dan iuran mandiri, kemudian ada pemerintah melalui PBI. Karena itu, pemerintah tidak bisa sewenang-wenang menaikkan iuran tanpa melakukan uji publik,” jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas