Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sederet Fakta soal Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

MA mengabulkan permohonan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Editor: Sanusi
zoom-in Sederet Fakta soal Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 

5. BPJS Kesehatan belum terima salinan putusan

Terkait pembatalan aturan kenaikan iuran pasca putusan MA, BPJS Kesehatan mengaku belum menerima salinan putusan MA itu.

“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf kepada Kompas.com, Senin (9/3/2020).

Lebih lanjut Iqbal menuturkan, BPJS Kesehatan belum bisa mengonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut.

Namun, bila hasil konfirmasi sudah dia dapat dan terkonfirmasi kebenarannya, pihaknya bakal melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kementerian terkait sesuai ketentuan yang berlaku. Dia memastikan, BPJS Kesehatan bakal mengikuti keputusan resmi pemerintah.

“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah,” tandas Iqbal.

6. Pemerintah tak bisa banding

Berita Rekomendasi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan mengikuti keputusan terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Judicial review itu sekali diputus final dan mengikat. Oleh sebab itu, kita ikuti saja, pemerintah kan tidak boleh melawan putusan pengadilan," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Dia menjelaskan, putusan judicial review merupakan putusan final dan tidak bisa banding kembali. Sebab, judicial review berbeda dengan gugatan perkara maupun perdata yang masih memiliki cela untuk ditinjau kembali.

"Putusan MA, kalau judicial review itu adalah putusan yang final, tidak ada banding terhadap judicial review. Berbeda dengan gugatan perkara, perdata atau pidana itu masih ada PK ya, kalau sudah diputus oleh MA di kasasi," jelas dia.

(Sumber: KOMPAS.com/Ade Miranti Karunia, Fika Nurul Ulya, Elsa Catriana, Diamanty Meiliana | Editor: Bambang P. Jatmiko, Sakina Rakhma Diah Setiawan, Achmad Nasrudin Yahya)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Fakta Seputar Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas