Jika Remaja Pembunuh Bocah Dinyatakan Gangguan Jiwa, Keluarga Korban Ingin Pelaku Pindah Rumah
Azham Khan menyebut, kliennya dan tetangga tidak ingin jika pelaku nantinya tetap tinggal di Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara keluarga bocah yang dibunuh siswi SMP, Azham Khan menyebut, kliennya dan tetangga tidak ingin jika pelaku nantinya tetap tinggal di Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Ia menyampaikan, jika hasil pemeriksaan kejiwaan dari remaja berinisial NF (15) itu dinyatakan ada gangguan jiwa, maka tetangga dan keluarga korban khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
"Seandainya dari hasil dokter kejiwaan, pihak tersangka NF ini dinyatakan ada gangguan jiwa, pihak keluarga pihak tetangga tidak berkeinginan pelaku ini tersangka ada di rumah itu."
"Siapa yang akan menjamin kalau terjadi sesuatu? Ini juga dilema," ujar Azham Khan, dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (11/3/2020).
Ia lalu mempertanyakan nasib pelaku jika hasil pemeriksaan dinyatakan positif gangguan jiwa.
"Tersangka mau dikemanain? Kalau dikirim kembali ke rumah orangtuanya, di rumah itu, tetangga merasa terganggu," katanya.
Karni Ilyas sebagai pembawa acara menyebut, pelaku bisa direhabilitasi setelah hakim memutuskan perkara tersebut.
"Kalau dia dinyatakan sakit, kita belum dengar putusan hakim, bisa saja hakim menempatkan dia di tempat rehabilitasi, atau di Rumah Sakit mana," ungkap dia.
Baca: Pengacara Bocah yang Dibunuh ABG Harap Pelaku Tak Bebas, Karni Ilyas: Enggak Ada yang Bisa Usir
Baca: Di ILC, Tetangga ABG Pembunuh Bocah di Jakpus Soroti Pesan Mau Siksa Baby: Yang Punya Saya Doang
Azham melanjutkan, NF bisa saja dibebaskan jika memang dinyatakan sebagai pengidap gangguan jiwa.
"Makanya itu kekhawatiran kita pak, jika sudah ada jawaban dari dokter ini bahwa pelaku sakit jiwa, itu proses hukumannya gimana? pasti hilang."
"Ini yang sangat tidak diinginkan," jelasnya.
Namun, Karni Ilyas berujar, nanti pihak berwajib yang bisa memutuskan apakah pelaku direhabilitasi atau masuk jeruji besi.
"Kalaupun nanti ada putusan hakim setelah proses hukum itu berjalan, direhab atau diapain, nanti pihak polisi yang menjawabnya, karena ini masuk proses pidana," katanya.
"Pasti berlanjut ke pangadilan, tersangka dipenjara atau direhab," lanjut Karni Ilyas.