Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Remaja Pembunuh Bocah Dinyatakan Gangguan Jiwa, Keluarga Korban Ingin Pelaku Pindah Rumah

Azham Khan menyebut, kliennya dan tetangga tidak ingin jika pelaku nantinya tetap tinggal di Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Jika Remaja Pembunuh Bocah Dinyatakan Gangguan Jiwa, Keluarga Korban Ingin Pelaku Pindah Rumah
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan APA (5), Azam Khan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara keluarga bocah yang dibunuh siswi SMP, Azham Khan menyebut, kliennya dan tetangga tidak ingin jika pelaku nantinya tetap tinggal di Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Ia menyampaikan, jika hasil pemeriksaan kejiwaan dari remaja berinisial NF (15) itu dinyatakan ada gangguan jiwa, maka tetangga dan keluarga korban khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

"Seandainya dari hasil dokter kejiwaan, pihak tersangka NF ini dinyatakan ada gangguan jiwa, pihak keluarga pihak tetangga tidak berkeinginan pelaku ini tersangka ada di rumah itu."

"Siapa yang akan menjamin kalau terjadi sesuatu? Ini juga dilema," ujar Azham Khan, dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (11/3/2020).

Ia lalu mempertanyakan nasib pelaku jika hasil pemeriksaan dinyatakan positif gangguan jiwa.

"Tersangka mau dikemanain? Kalau dikirim kembali ke rumah orangtuanya, di rumah itu, tetangga merasa terganggu," katanya.

Karni Ilyas sebagai pembawa acara menyebut, pelaku bisa direhabilitasi setelah hakim memutuskan perkara tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kalau dia dinyatakan sakit, kita belum dengar putusan hakim, bisa saja hakim menempatkan dia di tempat rehabilitasi, atau di Rumah Sakit mana," ungkap dia.

Baca: Pengacara Bocah yang Dibunuh ABG Harap Pelaku Tak Bebas, Karni Ilyas: Enggak Ada yang Bisa Usir

Baca: Di ILC, Tetangga ABG Pembunuh Bocah di Jakpus Soroti Pesan Mau Siksa Baby: Yang Punya Saya Doang

Azham melanjutkan, NF bisa saja dibebaskan jika memang dinyatakan sebagai pengidap gangguan jiwa.

"Makanya itu kekhawatiran kita pak, jika sudah ada jawaban dari dokter ini bahwa pelaku sakit jiwa, itu proses hukumannya gimana? pasti hilang."

"Ini yang sangat tidak diinginkan," jelasnya.

Namun, Karni Ilyas berujar, nanti pihak berwajib yang bisa memutuskan apakah pelaku direhabilitasi atau masuk jeruji besi.

"Kalaupun nanti ada putusan hakim setelah proses hukum itu berjalan, direhab atau diapain, nanti pihak polisi yang menjawabnya, karena ini masuk proses pidana," katanya.

"Pasti berlanjut ke pangadilan, tersangka dipenjara atau direhab," lanjut Karni Ilyas.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas