Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Corona, Satpol PP DKI Tutup Panti Pijat, Spa, Diskotek, hingga Tempat Fitnes di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja menutup sejumlah tempat hiburan di Ibu Kota.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Cegah Corona, Satpol PP DKI Tutup Panti Pijat, Spa, Diskotek, hingga Tempat Fitnes di Jakarta
ilustrasi diskotek 

Dia melanjutkan, penutupan tempat hiburan tersebut berjalan lancar.

Pihak hotel Emporium, sambungnya, kooperatif dan tak memberi perlawanan.

"Lancar semuanya, mereka (pihak hotel Emporium) kooperatif. Tidak ada perlawanan," tutup Arifin.

Diskotek, Griya Pijat, Spa, Mandi Uap Hingga Bioskop di Jakarta Ditutup Dua Pekan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan baru demi memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Mulai Senin (23/3/2020) mendatang, orang nomor satu di DKI ini bakal menutup seluruh tempat hiburan malam di Jakarta.

"Kita akan mengurangi kegiatan hiburan, mulai hari Senin yang akan datang," ucap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/3/2020).

BERITA TERKAIT

Anies menyebut, kebijakan ini merupakan kelanjutan dari penutupan destinasi wisata milik Pemprov DKI yang sebelumnya telah diberlakukan.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun berharap, seluruh pelaku usaha hiburan dapat mematuhi kebijakan ini demi menekan penyebaran virus corona yang semakin meluas.

"Kami mengharapkan kepada dunia usaha untuk bersama-sama, karena kalau dikerjakan oleh sebagian dan sebagian lain memilih berinteraksi maka penyebaran itu berjalan terus," tegas dia.

Kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI Nomor 160/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).

Kadisparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, penutupan sementara ini bakal dilakukan selama dua pekan hingga 5 April 2020 mendatang.

"Mengingat penyebaran corona virus yang makin mengkhawatirkan kami akan melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan terhitung 23 Maret hingga 5 April 2020," kata Cucu.

 Ujian Nasional Sah Ditiadakan, Nadiem Makarim: Yang Terpenting Kesehatan Siswa

Ia menyebut ada beberapa jenis usaha pariwisata, termasuk tempat hiburan malam yang bakal ditutup selama dua pekan ke depan.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas