Cegah Corona, Satpol PP DKI Tutup Panti Pijat, Spa, Diskotek, hingga Tempat Fitnes di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja menutup sejumlah tempat hiburan di Ibu Kota.
Editor: Hasanudin Aco
Berikut daftar usaha pariwisata yang bakal ditutup selama dua pekan ke depan :
1. Klub Malam
2. Diskotek
3. Pub/Musik Hidup
4. Karaoke Keluarga
5. Karaoke Executive
6. Bar/Rumah Minum
7. Griya Pijat
8. Spa
9. Bioskop
10. Bola Gelinding
11. Bola Sodok
12. Mandi Uap
13. Seluncur
14. Aneka permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.
"Kami juga turut mengimbau kepada penyelenggara kegiatan MICE, hotel, dan balai pertemuan untuk menunda penyelenggaraan kegiatan atau event sampai batas waktu yang ditentukan," tuturnya.
BERITA TERKAIT