Tersangka Perampokan Toko Emas di Tamansari Meninggal Setelah Positif Virus Corona
Proses penanganan jenazah WA pun sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) bagi pasien yang meninggal karena Covid-19
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Baca: Kasus Covid-19 di DKI Jakarta: 909 Orang Positif, 54 Sembuh dan 95 Meninggal Dunia
Dari pelaku, polisi menyita 1 senjata api jenis Petro Berreta Gardone, 1 senjata api Revolver Undercover 32, 1 senjata api Freedoms Arms Mag 22, 1 senjata api Erma, ratusan butir peluru, dan satu unit sepeda motor serta 3 kilogram emas hasil curian.
WA dijerat pasal 365 KUHP dan UU Darurat Nomor 13 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Hindari penyebaran virus, Napi dibebaskan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membuat kebijakan mengurangi jumlah narapidana dan anak selama masa pandemi virus corona atau Covid-19.
Yasonna menandatangani Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Baca: Kapolri sebut Telah Bubarkan 9.733 Kegiatan Selama Darurat Virus Corona
"Memutuskan menetapkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19," bunyi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, seperti keterangan yang diterima, Selasa (31/3/2020).
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 itu diterbitkan berdasarkan tiga pertimbangan.
Pertimbangan pertama, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak: dan Rumah Tahanan Negara merupakan sebuah institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi, sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19
Pertimbangan kedua, Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional non alam, maka perlu dilakukan langkah cepat sebagai upaya penyelamatan terhadap Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan
Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara;
Pertimbangan ketiga, untuk melakukan upaya penyelamatan terhadap narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara, maka perlu dilakukan pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan.
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 itu mengatur enam hal.