Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Perampokan Toko Emas di Tamansari Meninggal Setelah Positif Virus Corona

Proses penanganan jenazah WA pun sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) bagi pasien yang meninggal karena Covid-19

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Tersangka Perampokan Toko Emas di Tamansari Meninggal Setelah Positif Virus Corona
Igman Ibrahim
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat memegang uang palsu (black dollar) dari hasil penipuan WNA Asal Kamerun. (Igman Ibrahim/Tribunnews.com) 

Pertama, Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi adatah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran covid-19.

Kedua, Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak sebagaimana diktum kesatu dilaksanakan melalui:

a. Pengeluaran bagi Narapidana dan Anak melalui asimilasi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Narapidana yang 213 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;

2. Anak yang % masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;

3. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing;

4. Asimilasi dilaksanakan di Rumah;

Berita Rekomendasi

5. Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA, dan Kepala Rutan.

Pembebasan bagi Narapaidana dan Anak melalui integrasi (Pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Narapîdana yang telah menjalani 213 masa pidana.

2. Anak yang telah menjalani % masa pidana.

3. Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP nomor 99 tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing.

4. Usulan dilakukan melalui system database pemasyarakatan.

5. Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas