Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Minta Kominfo Blokir 218 Akun Sosmed Diduga Sebar Hoax dan Ujaran Kebencian Terkait Corona

Yusri mengatakan, akun tersebut diduga telah menyebarkan berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian kepada penguasa terkait virus Corona.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Minta Kominfo Blokir 218 Akun Sosmed Diduga Sebar Hoax dan Ujaran Kebencian Terkait Corona
Freepik, Kominfo
Beredar Pesan Hoax Soal Cara Mencegah Corona, Ini Cara yang Benar 

Yusri mengatakan saat ini 14 kasus dari jumlah total kasus yang diselidiki polisi telah masuk ke dalam tahap penyidikan. Total ada 10 tersangka dalam kasus tersebut.

"Tetapi yang sudah terungkap sekitar 14 laporan polisi dengan penetapan tersangka sebanyak 10 orang," ungkapnya.

Yusri mengatakan motif pelaku yang diutarakan pelaku disebutkan beragam.

Mulai dari iseng hingga sengaja ingin menimbulkan keresahan di masyarakat.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207, 208 Ayat 1 KUHP. 

"Ancaman hukumannya beragam, ada yang 6 tahun penjara, ada yang 10 tahun penjara," pungkasnya.  

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas