Duduk Perkara Penyerangan John Kei terhadap Nus Kei, Berawal dari Perselisihan soal Penjualan Tanah
Duduk perkara kasus penyerangan kelompok John Kei terhadap Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Tangerang, Minggu (21/6/2020).
Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
Hanya ada istri dan anaknya.
Mereka pun langsung meninggalkan kediamannya ketika kelompok John Kei datang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya sudah memeriksa Nus Kei terkait kasus ini.
"(Nus Kei) sudah dipanggil, sudah dari awal," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).
Menurut Tubagus, salah satu dasar penangkapan John Kei dan anak buahnya adalah keterangan dari Nus Kei.
"Penangkapan itu kan berdasarkan dari alat bukti. Apakah alat bukti itu? Salah satunya adalah keterangan saksi. Saksi siapa? Salah satunya adalah saksi korban," jelas dia.
"Sehingga kita bisa tau, oh yang melakukan itu adalah ini. Nyambung nggak sama olah TKP-nya? Nyambung. Ya sudah, kita lakukan tindakan kepolisian tadi malam," ucap Tubagus.
5. Tiga anak buah John Kei masih jadi buronan
Jajaran Polda Metro Jaya telah mengamankan 30 orang terkait kasus penyerangan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Minggu (21/6/2020).
Dari 30 orang tersebut, John Kei termasuk yang diamankan pihak kepolisian.
Namun, saat ini polisi masih mencari beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.
"Ada tiga DPO (daftar pencarian orang)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Senin (22/6/2020).
Menurut Tubagus, ketiga buronan polisi tersebut juga berperan melakukan penganiayaan.
6. John Kei dan anak buahnya dijerat pasal berlapis, ancaman maksimal hukuman mati
John Kei dan 29 anak buahnya dijerat pasal berlapis terkait aksi penyerangan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, dan Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (21/6/2020).
"Pasal 88 terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 pembunuhan berencana, Pasal 351 penganiayaan, Pasal 170 perusakan, dan UU Darurat No 12 tahun 1951," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Senin (22/6/2020).
Baca: Detik-detik Tewasnya Anggota Nus Kei setelah Dibacok Anak Buah John Kei, Sempat Berusaha Bangun
Nana pun membeberkan alasan mengapa pihaknya menjerat John Kei dengan pasal pemufakatan jahat.
"Indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus Kei dan ER atau YDR. Ada pembagian tugas atau peran mereka merencanakan sasaran NK kemudian EDR," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, John Kei dan anak buahnya terancam hukuman mati.
"Kalau ancaman hukuman terpenuhi, maksimalnya hukuman mati," ujar Tubagus.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim/Yusuf Bachtiar)