Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Walkot Jakbar Bentuk Tim Satgas Sasar Perusahaan dan Pelaku Usaha "Kucing-kucingan" dengan Petugas

Walkot Jakbar bentuk tim Satgas Penegakan Covid-19 yang terdiri dari 5 SKPD untuk sasar perusahaan dan pelaku usaha yang langgar aturan PSBB.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Walkot Jakbar Bentuk Tim Satgas Sasar Perusahaan dan Pelaku Usaha
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah pekerja bergegas pulang usai bekerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). Pemerintah Provinsi DKI memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai hari ini hingga dua pekan ke depan untuk meredam penyebaran virus corona (Covid-19). Kapasitas karyawan dalam gedung perkantoran baik pemerintah maupun swasta dibatasi maksimal hanya 25 persen. Tribunnews/Jeprima 

Menurut Uus sampai saat ini jumlah kasus konfirmasi di DKI Jakarta semakin meningkat.

Padahal penindakan terhadap pelanggaran PSBB terus dilakukan hampir setiap harinya.

Misalnya saja dengan gencarnya operasi yustisi yang digelar oleh tiga pilar pemerintahan.

Maka dari itu menurut Uus Kuswanto butuh sinergitas antara SKPD agar menindak sasaran yang tepat dalam pelanggaran PSBB.

"Jadi dengan sinergi ini harapannya penindakan PSBB bisa jauh lebih tepat sasaran lagi bukan hanya ke warga tapi juga ke pelaku usaha dan perkantoran," tandasnya.

Hasil sidak sudah lebih dari 100 perusahaan ditutup sementara

Pemprov DKI Jakarta terus menggencarkan pengawasan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2 yang diperpanjang hingga 11 Oktober 2020.

Berita Rekomendasi

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya semakin gencar melakukan sidak ke sejumlah perkantoran.

Dari hasil sidak selama masa pengetatan PSBB itu, Pemprov DKI menutup sementara 113 perusahaan.

Angka ini melonjak tajam jika dibandingkan dengan Dua pekan penerapan PSBB ketat, Pemprov DKI menutup 96 perkantoran

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88/2020, penutupan sementara dilakukan selama 3x24 jam.

"Sejak 14 September hingga Senin kemarin tanggal 28 September, ada 647 perusahaan yang kami sidak. Hasilnya, 113 perusahaan harus ditutup sementara," ucapnya, Selasa (29/9/2020).

Alasan penutupan sementara perusahaan

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menjelaskan, ada dua alasan penutupan sementara dilakukan terhadap ratusan perusahaan itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas