Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Walkot Jakbar Bentuk Tim Satgas Sasar Perusahaan dan Pelaku Usaha "Kucing-kucingan" dengan Petugas

Walkot Jakbar bentuk tim Satgas Penegakan Covid-19 yang terdiri dari 5 SKPD untuk sasar perusahaan dan pelaku usaha yang langgar aturan PSBB.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Walkot Jakbar Bentuk Tim Satgas Sasar Perusahaan dan Pelaku Usaha
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah pekerja bergegas pulang usai bekerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). Pemerintah Provinsi DKI memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai hari ini hingga dua pekan ke depan untuk meredam penyebaran virus corona (Covid-19). Kapasitas karyawan dalam gedung perkantoran baik pemerintah maupun swasta dibatasi maksimal hanya 25 persen. Tribunnews/Jeprima 

Pertama, terkait adanya pegawai di perusahaan atau perkantoran itu yang terpapar Covid-19.

Kemudian, perusahaan atau perkantoran tersebut tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-29 secara disiplin.

"Ada 69 perusahaan ditutup karena ada yang terpapar Covid-19 dan 44 perusahaan karena tidak menjalankan protokol kesehatan," ujarnya saat dikonfirmasi.

Meski demikian, Andri tak menjelaskan secara rinci perusahaan yang ditutup sementara sementara masa pengetatan PSBB ini.

Berikut rincian perusahaan yang ditutup sementara :

- 14 September 2020: 9 Perusahaan ditutup sementara

- 15 September 2020: 2 Perusahaan ditutup sementara

Berita Rekomendasi

- 16 September 2020: 5 Perusahaan ditutup sementara

- 17 September 2020: 7 Perusahaan ditutup sementara

- 18 September 2020: 15 Perusahaan ditutup sementara

- 19-21 September 2020: 11 Perusahaan ditutup sementara

- 22 September 2020: 7 Perusahaan ditutup sementara

- 23 September 2020: 12 Perusahaan ditutup sementara

- 24 September 2020: 12 Perusahaan ditutup sementara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas