Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Walkot Jakbar Bentuk Tim Satgas Sasar Perusahaan dan Pelaku Usaha "Kucing-kucingan" dengan Petugas

Walkot Jakbar bentuk tim Satgas Penegakan Covid-19 yang terdiri dari 5 SKPD untuk sasar perusahaan dan pelaku usaha yang langgar aturan PSBB.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Walkot Jakbar Bentuk Tim Satgas Sasar Perusahaan dan Pelaku Usaha
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah pekerja bergegas pulang usai bekerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). Pemerintah Provinsi DKI memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai hari ini hingga dua pekan ke depan untuk meredam penyebaran virus corona (Covid-19). Kapasitas karyawan dalam gedung perkantoran baik pemerintah maupun swasta dibatasi maksimal hanya 25 persen. Tribunnews/Jeprima 

- 25-27 September 2020: 14 Perusahaan ditutup sementara

- 28 September 2020: 16 Perusahaan ditutup sementara

Dua pekan penerapan PSBB ketat, Pemprov DKI menutup 96 perkantoran

Sebelumnya selama PSBB jilid 1, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta juga gencar melakukan sidak.

"Jumlah perusahaan yang disidak sejak 14 September kemarin ada 581," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah.

"Perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19 ada 41 perusahaan," sambungnya.

Pekerja menunggu transportasi umum usai bekerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). Pemerintah Provinsi DKI memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai hari ini hingga dua pekan ke depan untuk meredam penyebaran virus corona (Covid-19). Kapasitas karyawan dalam gedung perkantoran baik pemerintah maupun swasta dibatasi maksimal hanya 25 persen. Tribunnews/Jeprima
Pekerja menunggu transportasi umum usai bekerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). Pemerintah Provinsi DKI memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai hari ini hingga dua pekan ke depan untuk meredam penyebaran virus corona (Covid-19). Kapasitas karyawan dalam gedung perkantoran baik pemerintah maupun swasta dibatasi maksimal hanya 25 persen. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Kemudian perusahaan yang ditutup karena adanya kasus Covid-19 sebanyak 55, sehingga totalnya ada 96 perusahaan yang ditutup.

Berita Rekomendasi

Andri Yansyah berharap, seluruh perusahaan bisa menerapkan protokol pencegahan Covid-19 dengan disiplin.

Tujuannya agar penyebaran penyakit yang disebabkan oleh virus corona (SARS-CoV-2) dapat dikendalikan. (tribun network/thf/TribunJakarta/Wartakotalive.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas