Merasa Dibohongi, KSBSI Demo di Depan Istana Hari Ini dan Desak Jokowi Keluarkan PERPPU
Kelompok buruh yang menamai dirinya sebagai Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi demo di Istana Merdeka
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
Termasuk juga aturan-aturan yang saling tumpang tindih satu dengan yang lain.
Baca: Ekonom: Klaster Perpajakan di UU Cipta Kerja Bikin Penerimaan Negara Berkurang
"Oleh sebab itu dibuat undang-undang yang sudah dibahas lama (UU Cipta Kerja, Red), di DPR itu semua sudah didengar, semua fraksi ikut bicara, kemudian pemerintah juga sudah berbicara dengan semua serikat buruh," kata Mahfud dikutip dari channel YouTube KOMPASTV, Jumat (9/10/2020).
"(Bicara) berkali-kali di kantor ini, kantor Menkopolhukam, dan kantor Kementerian Perekonomian. Dan juga pernah di kantor Kementerian Ketenagakerjaan."
Mahfud dalam kesempatan tersebut, juga menegaskan dengan disahkannya UU Cipta Kerja tidak bertujuan membuat susah masyarakat.
"Tepatnya tidak ada satu pemerintah di manapun di dunia yang mau menyengsarakan rakyatnya dengan membuat undang-undang," imbuhnya.
Baca: UU Cipta Kerja Sudah Disahkan DPR, Apa Rencana Jokowi Selanjutnya?
Isi UU Cipta Kerja
Selanjutnya, secara gamblang Mahfud merincikan poin-poin dari UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR dengan Pemerintah Indonesia pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu itu.
Pertama isinya, UU di atas mempermudah perizinan bagi pengusaha.
Sehingga tidak berbelit-belit (birokratis) dan tumbang tindih.
"Siapa pun yang mau berusaha, baik dalam negeri dan luar negeri menyediakan peluang," ucap Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menilai perizinan bagi pengusaha sangat penting, utamanya dalam menciptakan lapangan pekerjaan baru.
Baca: Presiden: UU Cipta Kerja Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Mahfud melaporkan setiap tahunnya angkatan kerja di Indonesia mencapai 3,5 juta orang dan 82 persen di antaranya memiliki tingkat pendidikan SMK ke bawah.
Mereka dinilai tidak adaptif dan belum siap dalam bekerja.
"Pekerja-pekerja ini hanya berijazah SMP, SMK ke bawah. Jadi tidak bisa kerja di padat modal, dia dapat bekerja di padat karya yang besar," ujar Mahfud.