Pemprov DKI Jakarta Akan Ikut Keputusan Pemerintah Pusat Tak Naikkan UMP 2021
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat, yaitu tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi 2021.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat, yaitu tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) 2021.
"Kami hormati keputusan yang diambil, sementara keputusannya seperti tahun lalu. Itu yang kami hormati, kami hargai, kami laksanakan," ucap Riza, Selasa (28/10/2020) malam.
Dia menambahkan, kaum buruh dan pekerja memang sangat mengharapkan agar UMP 2021 bisa naik.
Terkait hal itu, ia mengatakan bahwa Pemprov DKI tetap menerima diskusi dan masukkan dari para buruh soal UMP tersebut.
"Namun demikian apabila ada teman-teman dari buruh yang keberatan; kemudian ingin ada peningkatan silakan sampaikan argumentasinya. Nanti kami akan sampaikan," ujarnya, seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Pemprov DKI Akan Ikut Keputusan Pemerintah Pusat Tak Naikkan UMP 2021".
Nilai UMP DKI Jakarta tahun 2020 adalah Rp 4.276.349 per bulan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memastikan tak ada kenaikan upah minimum di tahun depan, baik UMP maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan. Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida dalam surat edarannya.
Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Tanggapan Serikat Buruh hingga Pengamat Ketenagakerjaan
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, memastikan tak ada kenaikan upah minimum di tahun depan, baik upah minimum provinsi ( UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota ( UMK).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum tahun depan yakni karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan. Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.
Baca juga: Perusahaan Wajib Beri Upah Lembur untuk Karyawan yang Masuk Kerja saat Cuti Bersama