Pilkada Tangsel 2020: Panduan dan Tata Cara bagi Warga Tidak Masuk DPT, Tetap Bisa Mencoblos
Pilkada Tangsel 2020, warga tidak masuk Daftar pemilih Tetap (DPT) tetap bisa mencoblos. Namun, dengan beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Pravitri Retno W
Pasangan calon ini juga didukung empat partai tanpa kursi di DPRD Tangsel yakni Perindo, Garuda, Nasdem, dan Berkarya.
Kembali dikutip dari Kompas.com, Muhamad merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel.
Muhamad telah mengundurkan diri dari Sekda Tangsel seiring pencalonan dirinya pada Pilkada 2020.
Sementara Sara atau Rahayu Saraswati merupakan politisi Partai Gerindra.
Selain itu, Sara merupakan keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Baca juga: Ini Hasil Survei Indo Barometer Terkait Elektabilitas 3 Paslon pada Pilkada Tangsel
2. Siti Nur Azizah dan Ruhamaben
Pasangan nomor urut dua pada Pilkada Tangsel 2020 yakni Siti Nur Azizah dan Ruhamaben.
Pasangan ini diusung oleh tiga partai yakni Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa dengan total 17 kursi di DPRD Tangsel.
Siti Nur Azizah merupakan putri keempat Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin.
Azizah saat ini menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jendral Partai Demokrat.
Pasangannya, Ruhamaben, merupakan kader dari PKS.
Ruhamaben adalah mantan direktur keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tangsel PT PITS.
Baca juga: Debat Kedua 3 Pasangan Pilkada Tangsel, Pakar: Tak Ada yang Menonjol, Nilainya Antara 60-70 Saja
3. Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan
Nomor urut tiga Pilkada Tangsel 2020 yakni pasangan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan.