Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilkada Tangsel 2020: Panduan dan Tata Cara bagi Warga Tidak Masuk DPT, Tetap Bisa Mencoblos

Pilkada Tangsel 2020, warga tidak masuk Daftar pemilih Tetap (DPT) tetap bisa mencoblos. Namun, dengan beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pilkada Tangsel 2020: Panduan dan Tata Cara bagi Warga Tidak Masuk DPT, Tetap Bisa Mencoblos
Dok. Istimewa
Ilustrasi Pilkada serentak 2020 - Pilkada Tangsel 2020, warga tidak masuk Daftar pemilih Tetap (DPT) tetap bisa mencoblos. Namun, dengan beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. 

Pasangan ini diusung oleh partai Golkar dengan total 10 kursi.

Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan juga didukung oleh tiga partai tanpa kursi yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Gelora.

Benyamin merupakan petahana Wakil Wali Kota Tangsel.

Pilar merupakan anak Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah yang merupakan adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

(Tribunnews.com/Fajar)(Kompas.com/Tria Sutrisna)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas