Pilkada Tangsel 2020: Panduan dan Tata Cara bagi Warga Tidak Masuk DPT, Tetap Bisa Mencoblos
Pilkada Tangsel 2020, warga tidak masuk Daftar pemilih Tetap (DPT) tetap bisa mencoblos. Namun, dengan beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Pravitri Retno W
Dok. Istimewa
Ilustrasi Pilkada serentak 2020 - Pilkada Tangsel 2020, warga tidak masuk Daftar pemilih Tetap (DPT) tetap bisa mencoblos. Namun, dengan beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.
Pasangan ini diusung oleh partai Golkar dengan total 10 kursi.
Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan juga didukung oleh tiga partai tanpa kursi yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Gelora.
Benyamin merupakan petahana Wakil Wali Kota Tangsel.
Pilar merupakan anak Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah yang merupakan adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
(Tribunnews.com/Fajar)(Kompas.com/Tria Sutrisna)
Berita Rekomendasi