Polda Metro Jaya Pelototi Bekasi: Pabrik Masker Ilegal Hingga Praktek Aborsi Ilegal Dibongkar
Dalam hitungan hari, Polda Metro Jaya berhasil membongkar 2 kasus besar di Bekasi, pabrik masker ilegal dan aborsi ilegal.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polda Metro Jaya sukses membongkar praktek usaha ilegal di Kota Bekasi.
Dua pengungkapan kasus berbeda ini hanya dalam hitungan hari.
Pertama akhir Januari 2021 mengungkap pabrik masker ilegal.
Kedua awal Februari 2021 membongkar praktek aborsi ilegal.
Pabrik Masker Ilegal di Jatiasih
Polda Metro Jaya menggerebek pabrik produsen kosmetik jenis masker wajah ilegal di Jalan Swakarya, RT05 RW04, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan, tersangka dalam kasus ini bernama Charles Siregar (CS), pengusaha yang mendirikan pabrik sekaligus meracik masker.
"Tersangka berinisial CS (Charles Siregar), dia memproduksi, menjual produk kosmetik tanpa izin edar," kata Yusri di Bekasi, Jumat (29/1/2021).
1. Mulai Usaha Sejak 2018, Sebulan Raup Untung Rp 100 Juta
Yusri menjelaskan, Charles sudah memulai usaha sejak 2018 silam.
Usaha tersebut terus berkembang hingga meraup untung Rp100 juta per bulan.
"Omzetnya kurang lebih Rp100 juta selama hampir kurun waktu 3 tahun lebih, dari 2018 lalu," jelasnya.
Charles dalam memproduksi tidak sendirian, dia mempekerjakan sejumlah pegawai dengan daya produksi mencapai 1000 sachet dalam sehari.
"Kami masih melakukan pengembangan, selain CS ada sejumlah pegawai dan reseller yang totalnya 12 orang sudah kami amankan," terangnya.