Akhir Pelarian Guru Ngaji Cabul di Penjaringan, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Sempat kabur setelah dilaporkan ke polisi, guru ngaji cabul di Penjaringan akhirnya tertangkap, kini dijebloskan ke tahanan, terancam 15 tahun penjara
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menggunakan baju tahanan orange, HS guru ngaji cabul di Penjaringan dihadirkan saat rilis di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Sebelumnya pria berusia 58 tahun ini sempat kabur setelah beberapa orangtua murid melaporkan aksi bejatnya ke polisi.
Beruntung anggota berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca juga: LDR dengan Istri yang Tinggal di Banten, Guru Ngaji Ini Mengaku Hilaf Nodai Lima Anak Muridnya
Korban Lima Orang
Aksi cabul seorang guru ngaji di Penjaringan, Jakarta Utara inisial HS akhirnya terbongkar.
Selama ini pelaku telah melakukan tindakan bejatnya itu kepada lima orang muridnya.
Hal itu diketahui dari aduan warga kepada ketua RT setempat bahwa anak-anak mereka beberapa kali dicabuli oleh terduga pelaku.
"Jadi ini berdasarkan aduan warga ke saya. Muridnya itu ada lima orang, perempuan semua, kurang lebih berusia delapan tahun," kata Ketua RT setempat, Tarso, saat ditemui pada Senin (7/6/2021) malam.
Kelima murid tersebut dicabuli di rumah yang dijadikan tempat tinggal sekaligus tempat belajar mengaji.
Baca juga: Budidaya Ganja Hidroponik Brebes, Polisi Tetapkan 4 Tersangka: Petani, Konsumen, Kurir dan Pemodal
Mulai pekan lalu, kebejatan guru cabul yang dikenal sebagai Ustaz Heru itu mulai terungkap dari keluhan seorang korban kepada orang tuanya.
Korban, A (8), mengeluh rasa sakit di kemaluannya ketika ia hendak buang air kecil.
Menurut Tarso, orang tua korban yang telah mengetahui tindakan bejat Heru memilih melanjutkan ke ranah hukum meskipun terduga pelaku meminta diselesaikan secara kekeluargaan.
"Orang tua korban kekeuh ke ranah hukum. Karena sudah ada visum dan melapor, akhirnya akan melanjutkan ke ranah hukum," kata Tarso.
Sempat Kabur