Akhir Pelarian Guru Ngaji Cabul di Penjaringan, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Sempat kabur setelah dilaporkan ke polisi, guru ngaji cabul di Penjaringan akhirnya tertangkap, kini dijebloskan ke tahanan, terancam 15 tahun penjara
Penulis: Theresia Felisiani
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers ungkap kasus guru ngaji yang mencabuli anak muridnya, Rabu (9/6/2021) di Mapolres Metro Jakarta Utara.
“Pelaku selalu berkata pada korban jangan bilang siapa siapa dan untuk membujuknya pelaku ini memberikan uang dan juga berikan baju baru pada para korbannya,” tuturnya.
Atas perbuatan pelaku HS dijerat Pasal 82 Undang Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dimana yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tribun network/thf/TribunJakarta.com/Wartakotalive.com)