Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanam Ganja di Rumah Sejak Awal Pandemi Covid-19, OK Mengaku untuk Obati Nyeri Punggung 

Tanam dan konsumsi ganja di rumahnya kawasan Cilandak untuk obati nyeri punggung, pria inisial OK (30) ditangkap polisi. 

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tanam Ganja di Rumah Sejak Awal Pandemi Covid-19, OK Mengaku untuk Obati Nyeri Punggung 
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021). 

AKBP Wadi mengatakan, OK menyembunyikan tanaman ganja di kamar mandi rumahnya.

"Lokasi (tanaman ganja) disimpan di bawah, di area kamar mandi," kata Wadi.

Setelahnya, lanjut Wadi, tanaman ganja tersebut kemudian dinaikkan ke lantai 2 rumahnya untuk mendapatkan sinar matahari.

"Untuk mendapatkan sinar matahari kalau pagi dia naikkan, dia siram lalu setelah selesai masukkan ke kamar mandi lagi," ungkapnya.

Baca juga: Mensos Risma Kaget Dapat Laporan Penyelewengan Bansos Setebal 1 Meter, Rekening Koran Jadi Bukti

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba.

Menurut Wadi, warga sekitar curiga dengan aktivitas sehari-hari pelaku. Warga juga kerap mencium bau mencolok yang diduga berasal dari ganja.

"Artinya kalau daun ganja dikomsumsi, dihisap seperti rokok tersebut, baunya cukup mencolok. Habis itu bisa jadi masyarakat curiga dan memberi info kepada kita," kata Wadi.

Berita Rekomendasi

Ia mengungkapkan, pelaku diketahui menanam tanaman ganja di rumahnya sejak awal pandemi Covid-19 pada 2020 lalu.

"Setelah menggunakan atau memakai, sisa atau bekasnya berupa biji-bijinya dia kumpulkan, kemudian dia coba tanam," ujar dia.

Baca juga: Prank Petugas hingga Panjat Tugu Hargo Dumilah, 2 Pendaki Ini Viral dan Kena Blacklist

Dalam waktu sekitar 6 bulan, tanaman ganja itu tumbuh setinggi 1 hingga 2 meter.

"Ternyata berhasil jadi atau hidup tanaman ganja tersebut. Kurang lebih sekitar 6 bulan tanaman ganja tersebut sudah bisa dipanen atau dipetik daunnya untuk dikeringkan atau dikonsumsi," tutur Wadi.

Dari penangkapan tersangka OK, polisi menyita barang bukti 6 pot tanaman ganja, 103 gram ganja kering, dan perlengkapan untuk menanam.

Tersangka dijerat Pasal 11 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Obati Nyeri Punggung Jadi Alasan Pria Ini Konsumsi dan Tanam Ganja di Rumah,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas