BPN Bogor Sebut Lahan yang Digunakan Rocky Gerung HGB-nya Milik Sentul City
BPN dan Pemda meminta agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara kondusif.
Editor: Hasanudin Aco
Menjawab hal itu, Sepyo menyatakan kebenarannya baru akan diketahui usai BPN melakukan inventaris.
"Nanti setelah inventarisir ketahuan, nanti kita inventarisir semuanya," jelasnya.
Sengketa lahan antara Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk
Sebelumnya, PT Sentul City Tbk melayangkan surat somasi kepada Rocky Gerung. Somasi tersebut berisi agar Rocky segera mengosongkan dan membongkar rumahnya di Bojong Koneng, Madang, Kabupaten Bogor.
Somasi yang sama juga disampaikan oleh PT Sentul City Tbk kepada warga sekitarnya.
Dalam kasus Rocky Gerung, Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk David Rizar Nugroho mengatakan, dasar somasi tersebut karena PT Sentul City Tbk adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang saat ini ditempati oleh Rocky Gerung.
Sementara itu, Rocky Gerung melalui kuasa hukumnya, Haris Azhar, juga mengeklaim bahwa tanah itu adalah milik kliennya sejak 2009. Haris mengatakan, kliennya mendapatkan lahan itu dengan cara yang sah.
Ia juga mengeklaim bahwa kliennya juga memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng.
Dalam suratnya, pemilik lama yakni Andi Junaedi menyatakan di bawah sumpah bahwa mempunyai garapan yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng.
Sumber: Tribun Bogor/Kompas.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Penjelasan BPN Bogor soal Sengketa Lahan PT Sentul City Tbk Vs Rocky Gerung"