Terjegal Izin Pemerintah Pusat, Pulau Reklamasi Era Ahok Jadi Opsi Anies Garap Sirkuit Formula E
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyiapkan sejumlah lokasi yang bakal disulap menjadi sirkuit Formula E.
Editor: Wahyu Aji
Melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1.744 Tahun 2018, Anies mengubah nama Pulau Reklamasi yang sebelumnya dibangun di era kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pulau tersebut adalah Pulau C yang diubah menjadi Pantai Kita, Pulau D menjadi Pantai Maju, dan Pulau G menjadi Pantai Bersama.
Setelah mengubah nama ketiga pulau tersebut, Anies kemudian mengeluarkan aturan terkait penataan dan pengelolaan kawasan Pantai Kita, Maju, dan Bersama.
Penataan Pantai Kita Maju Bersama dimulai pada 23 Desember 2018 yang ditandai dengan peletakan batu pertama pada jalur jalan sehat dan sepeda santai (jalasena).
Saat Anies tolak reklamasi
Sebelum menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies secara tegas mengutarakan penolakannya terhadap reklamasi.
Menurut Anies, reklamasi adalah kegiatan yang merusak lingkungan dan berdampak negatif terhadap nelayan yang mencari nafkah di kawasan Teluk Jakarta.
“Mengapa kami menolak reklamasi, karena (reklamasi) memberikan dampak buruk kepada nelayan kita dan memberikan dampak kepada pengelolaan lingkungan,” ujar Anies saat debat Pilkada DKI pada April 2017.
Baca juga: Pemprov DKI Buat Sayembara Nama Jalan di 2 Pulau Reklamasi, Hadiahnya Rp 50 Juta
Dalam beberapa kesempatan selama masa kampanye, Anies sering mengungkapkan niatnya menghentikan reklamasi dan menyelamatkan nelayan di pesisir Jakarta.
Menurut Anies, jika reklamasi tetap dilanjutkan, lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya.
Pada 26 September 2018, Anies mengumumkan penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Dia menghentikan proyek reklamasi dengan mencabut izin 13 pulau yang belum dibangun.
Berbeda dengan 13 pulau yang belum dibangun, izin empat pulau reklamasi yang lainnya tidak dicabut karena sudah telanjur dibangun.
Empat pulau itu adalah Pulau C, D, G, dan N.
Anies menyatakan, pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.