Polda Metro Belum Keluarkan Izin Keramaian Reuni 212, Begini Gerak Cepat Panitia dan Respons Anies
Izin keramaian belum keluar, Panitia aksi reuni 212 gerak cepat lengkapi syarat administrasi hingga respns pasangan Anies dan Ahmad Riza Patria.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya buka suara soal rencana aksi reuni 212 yang bakal digelar di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat.
Dalam konferensi persnya, Polda Metro menegaskan acara yang diselenggarakan Persaudaraan Alumni 212 itu masih terganjal izin administrasi.
Polda Metro Jaya menegaskan hingga kini belum mengeluarkan izin terkait acara Reuni 212 yang akan digelar pada 2 Desember pekan depan.
Merespons itu kubu panitia langsung gerak cepat melengkapi syarat yang kurang.
Baca juga: Pelajar SMP di Pamulang dan Depok Peringati Hari Guru dengan Tawuran, Golok hingga Pedang Disita
Sementara Gubernur DKI Anies Baswedan irit bicara, hanya mengatakan reuni 212 masih dalam pembahasan.
Jauh sebelum itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan menyerahkan aksi reuni 212 pada Polda Metro.
Dia juga meminta agar acara tersebut dipertimbangkan kembali lantaran saat ini masih pandemi Covid-19.
Belum Kantongi Rekomendasi dari Satgas Covid-19, Polda Metro Belum Keluarkan Izin Acara Reuni 212
Kepastian acara Reuni 212 yang diselenggarakan Persaudaraan Alumni 212 masih terganjal izin administrasi.
"Hingga saat ini Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin kegiatan. Sehingga terkait pelaksanaan Reuni 212 belum ada, belum memiliki izin kegiatan dan persyaratan administrasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).
Zulpan menjelaskan ada sejumlah syarat administrasi yang mesti dipenuhi PA 212 untuk menggelar acara tersebut
Terlebih acara itu diperkirakan akan mendatangkan massa dalam jumlah banyak sehingga perlu membuat surat permohonan izin keramaian.
"Dalam menggelar acara yang mengundang massa yang cukup banyak, penyelenggara mesti mengantongi surat izin keramaian. Hal itu diperlukan agar kepolisian bisa memetakan skema pengamanan acara saat berlangsung nanti," jelas Zulpan.
Lebih lanjut Zulpan menjabarkan, apabila syarat surat izin keramaian dipenuhi, nantinya kepolisian bakal menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atas kegiatan tersebut.