Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Belum Keluarkan Izin Keramaian Reuni 212, Begini Gerak Cepat Panitia dan Respons Anies

Izin keramaian belum keluar, Panitia aksi reuni 212 gerak cepat lengkapi syarat administrasi hingga respns pasangan Anies dan Ahmad Riza Patria.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Polda Metro Belum Keluarkan Izin Keramaian Reuni 212, Begini Gerak Cepat Panitia dan Respons Anies
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Umat muslim mengikuti aksi reuni 212 di Kawasan Monas, Jakarta, Minggu (2/12/2018). Aksi tersebut sebagai reuni akbar setahun aksi 212. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Namun, ada sejumlah persyaratan lain yang mesti dilengkapi oleh penyelenggara.

Persyaratan itu adalah PA 212 harus mengantongi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19.

Surat rekomendasi diperlukan karena saat ini Jakarta masih berada dalam situasi pandemi virus Covid-19 dan tengah diberlakukan PPKM Level 1.

"Salah satunya surat rekomendasi dari Satgas Covid-19. Hal itu diperlukan karena Jakarta masih dalam situasi pandemi dan PPKM. Itu salah satu persyaratan yang belum dipenuhi," imbuh Zulpan.

Terkait Reuni 212 sendiri, pihak penyelenggara sudah bersurat ke Polda Metro Jaya.

Surat pemberitahuan itu telah dikirim pada pekan lalu dan telah diterima kepolisian.

"Beberapa pengurus dari acara Reuni 212 telah mengajukan surat pemberitahuan kepolisian pada Kamis (18/11/2021), tutup Zulpan.

Baca juga: Bocoran Lokasi Sirkuit Formula E, Diumumkan Sebelum Natal, Lokasinya di Jakarta Utara

Berita Rekomendasi

Selain persyaratan di atas yang harus dipenuhi, masih ada lagi syarat administrasi yang harus diurus panitia pelaksana Reuni 212.

Karena rencana kegiatan itu akan digelar di Kawasan Monumen Nasional tepatnya patung kuda, panitia harus mendapatkan rekomendasi pengelola Monas perihal rencana kegiatan itu.

"Selain itu juga panitia belum mendapat rekomendasi kegiatan dari pengelola kawasan yang dijadikan lokasi Reuni 212. Hal itu diperlukan mengingat penggunaan kawasan itu akan dipenuhi banyak massa dan dibutuhkan pengawasan dari pengelola," tuturnya.

Tak sampai di situ, pihak panitia juga harus mengantongi izin rekomendasi dari Polres Metro Jakarta Pusat hingga pengajuan proposal kegiatan yang detail terkait Reuni 212 ke pihak kepolisian.

"Harus ada juga mengajukan proposal kegiatan sehingga kita bisa tahu kegiatan itu menghadirkan berapa orang dan temanya apa, konsepnya apa. Ini menyangkut dengan pola keamanan apabila kegiatan tersebut dapat izin," katanya.

Kombes E Zulpan SIK MSi, Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes E Zulpan SIK MSi, Kabid Humas Polda Metro Jaya (handover)

Sejumlah persyaratan itu wajib dipenuhi oleh panitia Reuni 212 apabila acara itu tetap ingin diselenggarakan. Sementara tenggat waktunya harus dipenuhi sebelum tanggal 2 Desember 2021.

"Namun perlu diketahui apabila panitia tidak dapat lengkapi ketentuan itu, maka pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya tidak akan menerbitkan surat izin keramaian terhadap kegiatan yang diajukan," tutup Zulpan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas