Serikat Media Siber Indonesia Bangun Persamaan Persepsi Antisipasi Info Hoax Hadapi Nataru 2021/2022
Pemerintah juga sudah memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mewaspadai ancaman gelombang ketiga virus corona.
Penulis: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022 hanya tinggal menghitung hari.
Pemerintah juga sudah memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mewaspadai ancaman gelombang ketiga virus corona.
Sejatinya, pemerintah baru saja memutuskan bahwa PPKM level 3 batal diberlakukan serentak di momen libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022.
Keputusan pemerintah membatalkan penetapan PPKM level 3 se-Indonesia disampaikan dalam keterangan tertulis Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi yang berjudul 'Penanganan Pandemi Makin Terkendali, Pemerintah Seimbangkan Aturan Menjelang Nataru'.
Meski begitu, Pemerintah juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap mewaspadai varian Omicron, meski PPKM level 3 batal diberlakukan.
Pasalnya, varian Omicron lebih cepat menular dan memicu kekhawatiran reinfeksi. Namun tingkat keparahan dan kematian terkait masih relatif terkendali meski membutuhkan data lebih lanjut.
Dengan dibatalkannya penerapan PPKM level 3, pemerintah akan mengeluarkan revisi aturan terbaru dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran (SE) terkait.
Menyikapi hal tersebut, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) langsung bergerak cepat membangun persamaan persepsi untuk mengantisipasi beredarnya info-info hoax menghadapi Natatu 2021/2022.
"Hari ini kita mengadakan rapat kerja nasional untuk membangun sebuah persepsi yang sama dengan seluruh pengurus SMSI dari tingkat pusat hingga kota kabupaten setanah air dalam rangka bagaimana menekan dan membangun persamaan persepsi tentang beredarnya info-info hoax bagaimana kita mengantisipasi bagaimana kita menghadapi Natal dan tahun baru ini," kata Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus.
Firdaus juga menjelaskan, meski penerapan PPKM level 3 batal diberlakukan serentak di momen libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022, pemerintah tetap memberikan aturan untuk tetap mewspadai adanya lonjakan baru dalam kasus Covid-19.
Salah satunya kegiatan perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mall, dan tempat wisata dan tempat keramaian umum hanya diberikan kapasitas maksimal 75 persen.
Hanya pengunjung kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi yang diperbolehkan, kerumunan diizinkan maksimal 50 orang, menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan pengaturan jam operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata yang ada di Indonesia.
"Minimal kita transformasi pemahaman kita rakernas ini untuk tidak menempatkan berita-berita yang mendorong nanti masyarakat berduyun-duyun untuk melakukan kerumunan tetapi kita bagaimana memberi kesadaran mendorong masyarakat untuk memahami bahwa Covid belum selesai tetapi kita terus bagaimana menjaga diri dan berhati-hati untuk mencegah berkembangnya Covid tahap selanjutnya," jelasnya.
Fidaus juga berharap agar pihak kepolisian dan penegak hukum lainnya utnuk menegakkan aturan yang sudah diberikan oleh pemerintah.
"Harapan kita pemerintah dalam hal ini polri dapat tegas dan penegak hukum lainnya menegakkan aturan terkait dengan pandemi ini tidak melihat apa dan siapa tetapi kita ingin bersinergi dengan seluruh lapisan untuk mendorong ini menjadi sebuah kekuatan dan polri di depan sebagai garda terdepan pengayom masyarakat," tuturnya.
Selain itu, Firdaus juga menegaskan bahwa SMSI akan terus membantu pemerintah dalam menjaga stabilitas kamtibmas dengan melawan pemberitaan yang bertendensi hoaks.
Selain itu, dalam menyambut Nataru 2022, pihak kepolisian juga akan menggelar operasi Lilin yang akan berlangsung pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Operasi Lilin 2021 ini akan melibatkan 179.814 personel gabungan yang terdiri dari 103.109 personel kepolisian, 19.017 personel TNI, dan lainnya yang berasal dari Pemda maupun mitra-mitra kepolisian.
Selain menggelar Operasi Lilin 2021, Polri juga akan mendirikan 3.184 pos pengamanan dan 1.113 pos pelayanan.