Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Covid-19 Jakarta Melonjak, Pemerintah Pusat Imbau ASN Jabodetabek Terapkan WFH

Kasus Covid-19 di Jakarta melonjak, pemerintah pusat imbau ASN Jabodetabek terapkan Work From Home (WFH).

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kasus Covid-19 Jakarta Melonjak, Pemerintah Pusat Imbau ASN Jabodetabek Terapkan WFH
Tribunnews/Irwan Rismawan
Warga melintas di pelican crossing, Tosari, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya mewajibkan menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen untuk perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Hal tersebut dilakukan demi memutus rantai penyebaran virus Covid-19.

Sistem WFH ini bisa diterapkan secara penuh hingga Senin (7/2) mendatang.

Tjahjo menjelaskan, jika dihitung dengan Sabtu dan Minggu, 5-6 Februari 2022, maka perkantoran kementerian/lembaga serta Pemprov DKI Jakarta akan kosong dalam tiga hari.

"Hal ini cukup untuk waktu inkubasi, (WFH) kecuali rumah sakit, puskesmas, dan layanan umum masyarakat," kata Tjahjo, Jumat (4/2/2022), dikutip dari Kompas.com.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo (Handout)

Baca juga: Sebaran Kasus Corona Indonesia 4 Februari 2022: Jakarta Tertinggi 13.379 Kasus, Banten Urutan ke-3

Tjahjo menambahkan, seluruh K/L di Jabodetabek diperboleh menambah hari untuk memberlakukan WFH.

Namun, keputusan menambah hari itu dikembalikan pada masing-masing K/L sesuai dengan kondisi.

"Mengingat lonjakan kasus yang signifikan, KemenPAN RB menyampaikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga dan Pemda se-Jabodetabek," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

Selain WFH, Tjahjo juga memberikan alternatif lain untuk memutus penularan Covid-19 di lingkungan kerja ASN.

Baca juga: Update Corona di Indonesia 4 Februari 2022: Kasus Aktif Covid-19 Kini Berjumlah 140.254

Yakni, kementerian atau lembaga pemerintah bisa memberlakukan hanya 10 persen ASN yang masuk ke kantor.

Kemenpan RB termasuk kementerian yang memilih alternatif untuk membatasi ASN masuk kantor.

"Hal ini sejalan dengan SE MenPAN-RB yang mengatur di wilayah PPKM 2, WFO paling banyak 50 persen," ujar Tjahjo.

Tjahjo juga meminta agar kementerian, lembaga dan Pemprov DKI untuk membatasi diadakannya rapat secara fisik.

"Selain itu juga meminta kepada kementerian/lembaga/pemerintah daerah se-Jabodetabek memperketat masuknya tamu-tamu serta pembatasan rapat fisik di kantor serta peningkatan penyemprotan/disinfeksi kantor," kata dia.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)(Tribun Jakarta/Dionisius Arya Bima Suci)(Kompas.com/Mutia Fauzia)

Baca berita lain terkait Virus Corona

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas