Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Asusila terhadap Anak di Bawah Umur, Ahmad Saifulloh Guru Ngaji di Tangerang Masuk DPO

Ciri-ciri khusus Saifulloh memiliki warna kulit sawo matang, perawakan sedang, dengan tinggi badan sekira 168 cm.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Asusila terhadap Anak di Bawah Umur, Ahmad Saifulloh Guru Ngaji di Tangerang Masuk DPO
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Lokasi majlis milik Saiful di Pinang. Saiful adalah DPO polisi terkait kasus asusila anak di bawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Saifulloh, seorang guru ngaji yang diduga melakukan tindak asusila terhadap bocah di bawah umur di Kawasan Pinang, Kota Tangerang akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Penetapan status DPO terhadap Saifulloh tersebut diketahui Wartakotalive.com, pada Kamis (10/2/2022) petang.

Pada berkas penetapan DPO terhadap Saifulloh bernomor DPO/02/I/RES.1.24./2022/Reskrim, tertera foto bergambarkan wajah Saifulloh mengenakan pakaian dan pembalut kepala berwarna hitam, yang bertuliskan 'untuk (Diawasi/diminta keterangan/ditangkap/diserahkan) kepada penyidik pada Unit VI PPA Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot 52, Kota Tangerang.




Dengan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/313/XII/2021/Reskrim, tanggal 15 Desember 2021.

Ahmad Saifulloh, Guru Ngaji DPO Kasus Asusila
Berkas penetapan Ahmad Saifulloh, guru ngaji yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di kawasan Pinang, Kota Tangerang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ahmad Saifulloh Bin Amir lahir pada 26 Agustus 1993.

Ciri-ciri khusus Saifulloh disebutkan pada berkas itu memiliki warna kulit sawo matang, perawakan sedang, dengan tinggi badan sekira 168 cm.

Saifulloh terbukti melanggar tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Polisi Tangkap 7 Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang, 2 Diantaranya Guru Ngaji dan Guru SD

BERITA TERKAIT

Saat dikonfirmasi, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin membenarkan penetapan status DPO kepada Saifulloh.

Komarudin menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pencarian guna melakukan penangkapan terhadap Saifulloh.

"Iya surat penetapan DPO terhadap yang bersangkutan (Saifulloh) sudah dikeluarkan," ujar Kombes Pol Komarudin saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Kamis (10/2/2022) malam.

"Kita masih terus melakukan pencarian kepada tersangka tersebut," jelasnya.

Pada akhir berkas penetapan DPO itu, juga tertera nomor telepon dari Satreskrim Porlestro Tangerang Kota, guna melaporkan apabila terdapat petugas yang mengetahui keberadaan Saifulloh.

"Kepada petugas dan instansi terkait bilamana mengetahui atau menemukan orang tersebut, agar melaporkan ke Satreskrim Porles Metro Tangerang Kota melalui telepon 021-5523160 atau 082297276790 atau ke kantor kepolisian terdekat".

Kronologis kasus

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas