Pelaku Pelemparan Bom Molotov ke Pos Polisi di Bekasi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Aksi pelemparan bom molotov yang dilakukan JSP tersebut diketahui terjadi pada Rabu (16/2/2022) dini hari tadi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pelaku pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Kolong Tol Jatiwarna, Kota Bekasi, JSP (31) resmi menjadi tersangka.
Aksi pelemparan bom molotov yang dilakukan JSP tersebut diketahui terjadi pada Rabu (16/2/2022) dini hari tadi.
JPS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota atas kasus pelemparan bos molotov.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki.
Baca juga: Pos Polisi Tol Jatiwarna Dilempar Bom Molotov, Polisi: Motifnya Soal Sengketa Lahan Desa Wadas
Menurutnya saat ini tersangka juga masih dilakukan pemeriksaan intensif atas aksinya yang dianggap meresahkan itu.
"Iya (tersangka). Sedang diperiksa. Kita kenakan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran," ujarnya, Rabu (16/2/2022).
Diungkap Hengki, jika pelaku telah diamankan setelah aksinya itu.
Hengki juga membenarkan, dalam penangkapan itu juga ditemukan sejumlah barang bukti selebaran dalam kertas yang tertuliskan bentuk aksi protes.
Meski begitu, Hengki belum dapat menyampaikan lebih jauh apa motif tersangka melemparkan bom molotov ke Pos Lantas di Jatiwarna itu.
Sebab, saat ini petugas masih melakukan pendalaman atas aksi yang terjadi pada dini hari tadi itu.
"Saat ini sedang dikakukan pemeriksaan, masih dilakukan pendalaman," katanya.
Hengki sampaikan tak ada ada korban jiwa dalam insiden pelemparan bom molotov ke Pos Lantas di Jatiwarna itu.
Terkait informasi lebih lanjut, Hengki sebut akan menyampaikan kembali setelah selesai dilakukan pemeriksaan.
"Nanti kita akan ekspos lagi, nanti kita sampaikan," ucapnya.