Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pelemparan Bom Molotov ke Pos Polisi di Bekasi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Aksi pelemparan bom molotov yang dilakukan JSP tersebut diketahui terjadi pada Rabu (16/2/2022) dini hari tadi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pelaku Pelemparan Bom Molotov ke Pos Polisi di Bekasi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ist
Polisi menangkap pelaku pelemparan pos Polantas di Tol Jatiwarna, Bekasi pada pagi tadi. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pelaku pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Kolong Tol Jatiwarna, Kota Bekasi, JSP (31) resmi menjadi tersangka.

Aksi pelemparan bom molotov yang dilakukan JSP tersebut diketahui terjadi pada Rabu (16/2/2022) dini hari tadi.

JPS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota atas kasus pelemparan bos molotov.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki.

Baca juga: Pos Polisi Tol Jatiwarna Dilempar Bom Molotov, Polisi: Motifnya Soal Sengketa Lahan Desa Wadas

Menurutnya saat ini tersangka juga masih dilakukan pemeriksaan intensif atas aksinya yang dianggap meresahkan itu.

"Iya (tersangka). Sedang diperiksa. Kita kenakan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran," ujarnya, Rabu (16/2/2022).

Diungkap Hengki, jika pelaku telah diamankan setelah aksinya itu.

BERITA TERKAIT

Hengki juga membenarkan, dalam penangkapan itu juga ditemukan sejumlah barang bukti selebaran dalam kertas yang tertuliskan bentuk aksi protes.

Meski begitu, Hengki belum dapat menyampaikan lebih jauh apa motif tersangka melemparkan bom molotov ke Pos Lantas di Jatiwarna itu.

Sebab, saat ini petugas masih melakukan pendalaman atas aksi yang terjadi pada dini hari tadi itu.

"Saat ini sedang dikakukan pemeriksaan, masih dilakukan pendalaman," katanya.

Hengki sampaikan tak ada ada korban jiwa dalam insiden pelemparan bom molotov ke Pos Lantas di Jatiwarna itu.

Terkait informasi lebih lanjut, Hengki sebut akan menyampaikan kembali setelah selesai dilakukan pemeriksaan.

"Nanti kita akan ekspos lagi, nanti kita sampaikan," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun bekasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas