Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Ungkap Nasib Indra Kenz di Kasus Binomo Ditentukan Sore Ini

Bareskrim Polri menyampaikan pihaknya bakal menentukan nasib Crazy Rich Medan Indra Kenz dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bareskrim Ungkap Nasib Indra Kenz di Kasus Binomo Ditentukan Sore Ini
Rizki Sandi Saputra
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (28/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyampaikan pihaknya bakal menentukan nasib Crazy Rich Medan Indra Kenz dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022) sore ini.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap Indra Kenz terlebih dahulu.

Hal ini sekaligus menanggapi kabar terlapor sudah menjadi tersangka.

"IK akan datang dan akan dilakukan pemeriksaan nanti kami akan update setelah proses pemeriksaan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (24/2/2022).

Ramadhan menuturkan pihaknya akan segera menyampaikan perkembangan kasus tersebut secara utuh pada sore ini.

Alasannya, kata dia, pernyataan harus sesuai fakta atau hasil pemeriksaan.

"Jadi terkait dengan menyangkut kasus IK bukan belum disampaikan ya. Tapi nanti. Jadi dilakukan pemeriksaan dulu. Setelah itu baru kita sampaikan," pungkas Ramadhan.

Baca juga: Ucapkan Terima Kasih, Indra Kenz Akhirnya Hadiri Pemeriksaan Kasus Binomo di Bareskrim

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Crazy Rich Medan Indra Kenz terkait dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan bahwa SPDP itu disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).

Menurut Leonard, Indra Kenz juga telah berstatus sebagai tersangka.

Dia disangka telah melanggar dugaan tindak pidana judi online hingga penyebaran berita bohong.

"Terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka IK," ujar Leonard dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

Lebih lanjut, Leonard menyampaikan SPDP itu diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI tanggal 21 Februari 2022.

"Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas