Polisi Ungkap Motif Dua ART yang Aniaya Anak Majikan di Cengkareng
Polsek Cengkareng menetapkan dua asisten rumah tangga (ART) yakni ANI (29) dan INA (28) sebagai tersangka.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Cengkareng menetapkan dua asisten rumah tangga (ART) yakni ANI (29) dan INA (28) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap tiga anak dari majikannya.
Bahkan satu korban penganiayaan itu diketahui masih balita.
Video penganiayaan itu viral di media sosial di mana ANI dan INA tampak memukul mulut sang balita saat menyuapi makanan.
Usai menangkap pelaku polisi juga mengungkap motif penganiayaan tersebut.
Aksi penganiayaan itu direkam seseorang dan videonya menjadi viral di media sosial.
"Keduanya telah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Keluarga Ungkap Keseharian Ibu di Brebes sebelum Aniaya Anaknya, Sempat Buka Salon tapi Tutup Lagi
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 76c JO Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Pengungkapan kasis ini bermula saat kepolisian lebih dulu menangkap tersangka berinisial INA usai mendapat laporan dari keluarga korban yang tinggal di perumahan Golf Residence Cengkareng, Jakarta Barat.
Sehari setelahnya, tersangka berinisial ANI berhasil diringkus di daerah Lampung pada Jumat (18/3/2022).
"Dengan begitu kedua pelaku utama sudah kita amankan. Tidak sampai 12 jam sejak dilaporkan, sudah kita amankan," ucap Ardhie.
Ardhie menambahkan, kedua tersangka terbilang itu diketahui belum lama bekerja sebagai ART pada keluarga korban.
INA disebut baru bekerja selama enam bulan, sedangkan ANI baru dua bulan bekerja di sana.
Keduanya, bekerja sebagai ART di rumah keluarga korban atas rekomendasi seorang kerabatnya.