Konvoi Mobil Bersirene di Puncak: Mengaku Anggota Densus 88, KTA-Pelat Dinas Palsu demi Gaet Wanita
Terbongkar sudah aksi penipuan pria yang mengaku Densus 88 demi menggaet wanita, pria itu tak berdaya ketika diamankan di jalur puncak.
Penulis: Theresia Felisiani
Aksi ZP mengaku-ngaku jadi polisi demi menggaet wanita akhirnya berakhir.
Dia sudah melakukan hal itu selama satu tahun dengan memperlihatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) palsu.
ZP lalu memamerkan KTA itu di media sosial melalui akun instagram.
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan kepada wartawan, Senin (28/3/2022).
Diketahui, Polres Bogor mengamankan 4 orang perempuan dan 3 orang pria dari rombongan mobil berpelat dinas polisi palsu di Puncak Bogor yang mana salah satunya adalah Tersangka ZP alias TM (28) seorang polisi gadungan.
"ZP ini menerangakan bahwa dia memiliki IG dengan identitas palsu pertama tujuannya untuk memantau mantan pacarnya. Setelah itu berangsur kemudian ternyata digunakan untuk merayu perempuan," kata AKP Siswo DC Tarigan kepada wartawan, Senin (28/3/2022).
Selama setahun merayu lawan jenis, sedikitnya ZP telah menggaet sebanyak tiga orang perempuan yang mana salah satunya merupakan pacarnya yang diamankan bersama ZP di Puncak Bogor.
"Kalau pengakuannya sementara baru tiga (perempuan) ya, dan akun tersebut dia miliki selama 1 tahun belakangan, tahun 2021," kata Siswo DC Tarigan.
Baca juga: Seekor Sapi di Jonggol Terperosok ke Sumur Sedalam 7 Meter, Damkar Butuh Waktu 2 Jam untuk Evakuasi
Baca juga: Belum Sempat Dijemput Pihak RSJ Grogol, AA Mengamuk hingga Bakar Rumahnya di Tambora
Namun sementara ini, dari Tersangka ZP polisi belum menemukan adanya perbuatan penipuan untuk keuntungan materi.
"Sementara belum, tapi tentunya nanti apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan akibat perbuatan yang bersangkutan bisa melapor ke Polres Bogor. Sementara yang baru kami ketahui IG dia gunakan untuk mencari pacar lah," kata Siswo.
Dalam kasus ini polisi menyita 3 unit HP, 2 ID card anggota Polisi, 1 tagname Polisi, sepasang plat nomor dinas Denma Mabes TNI, serta tiga unit mobil pribadi yang salah satunya merupakan mobil Fortuner yang dipasangi pelat dinas Polri.
Tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Diduga Terlibat Narkoba
Selain melakukan konvoi menggunakan pelat nomor dinas Polri palsu, rombongan tiga mobil yang diamankan di Puncak Bogor pada Sabtu (26/3/2022) malam kemarin juga diduga terlibat narkoba.