Rektor Universitas Ibnu Chaldun Diperiksa Polisi Terkait Laporan Balik Dugaan Pencemaran Nama Baik
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Bogor, Musni Umar memenuhi panggilan penyidik terkait laporannya terhadap Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar memenuhi panggilan penyidik terkait laporannya terhadap Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara, Yusuf Leonard Henuk (YLH) soal dugaan pencemaran nama baik, Selasa (31/5/2022).
Musni diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus sebagai pelapor atas laporannya pada April 2022 lalu.
Musni mengapresiasi pihak kepolisian karena menindaklanjuti pelaporannya terhadap Yusuf Leonard atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Jadi saya terima kasih sudah di-follow up laporan kita dan kita lapor ini karena kita merasa, khususnya saya dan sebagai Rektor Universitas Ibnu Chaldun, dan seluruh civitas akademika merasa sangat dirugikan," tutur Musni kepada wartawan.
Kuasa hukum Musni, Husein Marasabessy mengatakan pihaknya juga menyertakan sejumlah bukti tambahan dalam pemeriksaan ini.
Namun, Husein belum mau membeberkan secara detail barang bukti yang dibawa kliennya dalam pemeriksaan ini.
"Kita sudah print out cuitan twitter YLH, meme-memenya juga sudah kita print out, ditambah keterangan saksi-saksi yang kita sudah kita siapkan juga," tuturnya.
Husin menyebut salah satu bukti yang dibawa pihaknya adalah beberapa tangkapan layar dari akun Twitter milik Yusuf Leonard Henuk.
Baca juga: PROFIL Musni Umar, Rektor Universitas Ibnu Chaldun yang Diperiksa Polisi karena Laporan Gelar Palsu
Laporan balik Musni Umar terhadap Yusuf Leonard Henuk dilakukan usai dirinya lebih dulu dipolisikan terkait dugaan gelar profesor gadungan dan pemalsuan ijazah.
Musni melaporkan Yusuf ke Polda Metro Jaya dan laporannya terdaftar di nomor Nomor LP/B/1691/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 1 April 2022.
Yusuf dilaporkan terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Dalam perkembangannya, Musni juga telah diperiksa terkait laporan yang dilayangkan oleh Yusuf atas dugaan gelar profesor gadungan dan pemalsuan ijazah pada Senin (28/3/2022) lalu.
Kepada penyidik, Musni membantah semua tuduhan pelapor atas dirinya. Termasuk soal polemik gelar profesor yang disandangnya saat ini yang dituding didapat melalui ijazah palsu.
Musni menyebut bahwa gelar profesornya diperoleh dari Universitas Ibnu Chaldun dan dari Asia University, Malaysia.
"Jadi memang profesor saya ini tidak tercatat atau dicatat tidak ada keputusan dari presiden ataupun menteri, tapi bukan berarti dia itu gadungan," ujarnya.
Meski begitu, Musni mengakui bahwa gelar profesornya tidak tercatat. Meskipun demikian, Musni menegaskan bahwa tidak tercatat itu bukan berarti gadungan.