Polisi Belum Temukan Bukti 'Sundul' Anak Anggota DPR, Ketum Pemuda Pejuang Bravo Lima Masih Saksi
Polda Metro Jaya masih mendalami kasus pemukulan terhadap anak anggota DPR, Indah Kurnia bernama Justin Frederick di Tol Dalam Kota, Gatot Subroto,
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mendalami kasus pemukulan terhadap anak anggota DPR, Indah Kurnia bernama Justin Frederick di Tol Dalam Kota, Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Sejauh ini, pihak kepolisian sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni Faisal Marasabessy yang merupakan anak dari Ketua Umum Pemuda Pejuang Bravo Lima, Ali Fanser Marasabessy.
"Sampai hari ini tidak ada (perkembangan kasus), hanya 1 tersangka. (Ali Fanser) masih saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Kamis (9/6/2022).
Zulpan menerangkan sejauh ini pihaknya masih belum menemukan bukti kuat terkait aksi Ali Fanser yang meyundul korban saat terjadi cekcok usai serempetan mobil di lokasi.
"Namun masih dilakukan pengembangan terkait adanya informasi adanya seruduk yang dilakukan oleh orang tua daripada FM itu ya. Tapikan bukti ke arah sana kita belum temukan bukti yang kuat," ucapnya.
Diketahui, aksi pemukulan tersebut terjadi di ruas jalan Tol Dalam Kota, tepatnya setelah gerbang tol Tebet arah Cawang, pada Sabtu (4/6) kemarin sekitar 12.40 WIB.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Faisal Marasabessy yang merupakan anak dari Ketua Pemuda Bravo-5 Ali Fanser Marasabessy sebagai tersangka dan ditahan.
Atas perbuatannya, Faisal dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 171 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Baca juga: Sundul Anak Anggota DPR Fraksi PDIP, Ketum Pemuda Pejuang Bravo 5 Berpeluang Jadi Tersangka
Dalam hal ini, Polisi tidak menutup kemungkinan Ali Fanser Marasabessy menjadi tersangka baru.
Zulpan menjelaskan saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus itu.
"Yang lain itu sudah kita periksa, masih dilakukan pendalaman untuk lengkapi bukti-bukti, statusnya bisa dinaikan (menjadi tersangka). Sampai saat ini masih saksi," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/6/2022).
Zulpan menyebut sebelum Faisal memukul korban bertubi-tubi, Ali Fanser yang berada di lokasi sempat menyundul kepala Justin saat terjadi cekcok.
"Tiba-tiba salah satu pelaku (Ali) menyundulkan kepalanya ke arah muka korban dan mengakibatkan hidung korban keluar darah," jelasnya.
"Setelah itu pelaku lain (tersangka Faisal Marasabessy) turun dari mobil dan tanpa basa basi langsung menganiaya korban seperti yang terlihat dalam video yang viral," sambungnya.
Zulpan mengungkapkan akibat pemukulan itu korban Justim Frederick mengalami sejumlah luka.
Luka itu di antaranya, bengkak pada kedua bola mata, pendarahan pada hidung, memar di bagian leher kanan, bengkak pada bibir atas, memar di ketiak kanan, memar di punggung, serta luka di jari manis tangan kanan.