Pria di Jakarta Tipu Money Changer hingga Rugi Rp 895 Juta, Polisi Ungkap Modusnya
Seorang pria diamankan polisi setelah melakukan penipuan di sejumlah money changer di Jakarta. Dilaporkan yang menjadi pelakunya berinisial HW (56).
Editor: Endra Kurniawan
"Pelaku menghubungi petugas dari kantor money changer tadi untuk membawa sejumlah uang yang akan ditukar dan bertemu di tempat yang telah ditentukan untuk melakukan transaksi," kata Wibowo.
Baca juga: Butuh Uang untuk Foya-foya, IRT di Palu Tipu Warga hingga Rugi Rp561 Juta, Modus Proyek Fiktif
"Petugas membawa uang tersebut ke pelaku dan diganti dengan cek oleh pelaku," ucap Kapolres.
Ketika pegawai money changer mencoba melakukan pencairan cek yang diberikan HW, nyatanya tidak bisa.
"Cek tadi sudah tidak berlaku lagi, expired. Hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksinya pada enam lokasi," kata Wibowo.
HW diketahui sudah melakukan penipuan ini sejak 2015 pada enam money changer berbeda baik di dalam maupun luar Jakarta.
Total kerugian dari enam money changer tersebut setidaknya mencapai nyaris Rp 900 juta.
Atas perbuatannya, HW dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Duit Ratusan Juta Hasil Nipu Dipakai Buat Foya-foya, Pria Tua Ini Ditangkap Saat Kabur ke Istrinya
(TribunJakarta.com /Gerald Leonardo Agustino)