Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Bubar, Massa Demo Bergandeng Tangan Lantunkan Lagu Perjuangan Buruh

Rombongan massa buruh yang berdemo di kawasan DPR, Senayan, Rabu (15/6/2022), bergandengan tangan sebelum membubarkan diri sekira pukul

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sebelum Bubar, Massa Demo Bergandeng Tangan Lantunkan Lagu Perjuangan Buruh
Ist
Seluruh massa aksi buruh yang berdemo di kawasan DPR, Senayan, Rabu (15/6/2022) saling bergandengan menyanyikan lagu perjuangan sebelum membubarkan diri. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rombongan massa buruh yang berdemo di kawasan DPR, Senayan, Rabu (15/6/2022), bergandengan tangan sebelum membubarkan diri sekira pukul 14:45 WIB.

Seluruh massa aksi ini saling bergandeng tangan erat dan juga menyanyikan lagu perjuangan buruh sebelum membubarkan diri.

Mereka semua bergerak maju mundur mengikuti 'Lagu Perjuangan Buruh - Pasukan Rakyat Merdeka' yang digaungkan melalui pengeras suara.

Suara para massa aksi demo terdengar lantang dan jelas menyerukan lirik lagu. Mereka terlihat begitu semangat bergerak. 

Suasana sekitar juga tampak lebih berwarna karena dihiasi asap dari smoke bomb yang dinyalakan oleh beberapa massa aksi lainnya.

Aksi demo berlangsung kondusif hingga selesai, meski awalnya sempat terjadi pergesekan dan ricuh sesaat antara massa aksi dan aparat aparat kepolisian.

Baca juga: Desak Cabut UU PPP, Said Iqbal Serukan Stop Produksi Hingga 5 Juta Buruh Bakal Demo di 34 Provinsi

Berita Rekomendasi

Aksi demo yang disebutkan oleh Presiden Buruh Said Iqbal diikuti hampir 10 ribu massa aksi ini membawa beberapa poin tuntutan. 

Pertama, buruh menolak revisi Undang-Undang (UU) Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) karena pembahasannya kejar tayang dan tidak melihat partisipasi publik secara luas.

Kedua, buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja karena merugikan buruh, seperti contohnya outsourcing seumur hidup, upah murah, PHK mudah, hingga pesangon yang rendah.

Ketiga, buruh menolak masa kampanye pemilu hanya 75 hari, tetapi harus sembilan bulan sesuai undang-undang.

Kemudian, dua isu terakhir yang akan diangkat adalah mendesak agar UU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) segera disahkan dan menolak liberisasi pertanian melalui WTO.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas