Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisruh Tudingan Ijazah Palsu, Hotman Paris Dilaporkan Seorang Advokat ke Polres Metro Jakarta Timur

Advokat kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan oleh seorang pengacara Andar Situmorang ke polisi.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kisruh Tudingan Ijazah Palsu, Hotman Paris Dilaporkan Seorang Advokat ke Polres Metro Jakarta Timur
Kolase Tribunnews/ Tangkap Layar Akun YouTube STARPRO Indonesia
Pengacara Hotman Paris 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan oleh seorang pengacara Andar Situmorang ke polisi.

Pelaporan terhadap Hotman dilayangkan Andar atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi membenarkan pelaporan terhadap Horman.

"Betul," kata Muqaffi saat dihubungi, Jumat (17/6/2022).

Adapun pelaporan itu dilayangkan Andar Situmorang ke Polres Metro Jakarta Timur pada Minggu (12/6/2022).

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/1314/VI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.

Dalam uraian singkat laporan di kepolisian, Andar melaporkan Hotman Paris atas tuduhan ijazah palsu.

Baca juga: Jam Tangannya Disebut Palsu oleh Hotman Paris, Razman Arif Akui Beli dari Teman: Setahu Saya Ori

Berita Rekomendasi

Ahsanul menambahkan, pelaporan Andar terhadap Hotman dilakukan atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan.

"Andar Situmorang resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polres Metro Jakarta Timur dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," katanya.

Meski begitu, Ahsanul belum membeberkan kronologi kasus yang melibatkan Hotman Paris Hutapea.

Namun, berdasarkan bukti surat laporan polisi yang beredar, tertera kronologi singkat jika Andar Situmorang melaporkan Hotman Paris lantaran tidak terima dituding menggunakan ijazah palsu sebagai advokat.

Tanggapan Hotman Paris soal pelaporannya

Dihubungi terpisah, Hotman Paris merespons pelaporannya oleh Andar Situmorang.

Menurutnya, soal status ijazah palsu Andar Situmorang itu berdasarkan putusan pengadilan yang sah.

"Andar Situmorang adalah mantan narapidana yang pernah divonis 8 bulan penjara karena memakai ijazah palsu. Dan yang mengeksekusi putusan tersebut dan mengirimkan Andar Situmorang ditahan di penjara Cipinang adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Hotman.

Hotman menyebut pihaknya hanya menyampaikan fakta hukum terkait status dari Andar Situmorang. Ia mengklaim bahwa dirinya tak mungkin keliru dalam membaca putusan MA.

"Tidak mungkin seorang Hotman Paris yang sudah 36 tahun pengacara internasional salah membaca putusan," tambah Hotman.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas