Tuding Mantan Pacar Gelapkan Aset Senilai Rp 6,5 Miliar, Seorang Wanita Melapor ke Polda Metro Jaya
Seorang wanita berinisial Y (34) melaporan mantan pacarnya berinisial R ke Polda Metro Jaya
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang wanita berinisial Y (34) melaporan mantan pacarnya berinisial R ke Polda Metro Jaya.
Pacar Y dilaporkan atas tudingan menggugurkan kandungan korban, penganiayaan, hingga penggelapan uang senilai Rp6,5 miliar.
Laporan tersebut teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/2076/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 22 April 2022.
"Korban awalnya dengan pelaku yang kita laporkan itu pacaran. Kemudian keduanya (pacarannya) terlalu dalam, sehingga korban hamil," kata Kuasa hukum korban, Adriano kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Keduanya merupakan rekan satu kantor dan sudah berpacaran sejak 2013 silam.
Baca juga: Polda Metro Jaya Meralat Pernyataan Terkait Akun Twitter Roy Suryo Disita, Ini Klarifikasinya
Selama mereka berpacaran, keduanya sudah melakukan hubungan bak suami-istri hingga akhirnya korban hamil.
Bahkan, keduanya sudah merintis usaha bersama selama mereka menjalin hubungan asmara tersebut.
Namun, lanjut Adriano, bukannya bertanggungjawab, R malah menggugurkan kandungan korban dengan dalih memberikan obat penguat kandungan pada 2019.
Baca juga: Bertepatan dengan Hari Bhayangkara, Seribu Lebih Personel Polda Metro Jaya Naik Pangkat
"Ngomongnya penguat kandungan, tapi ternyata itu pengugur kandungan sehingga terjadi pendarahan," ucapnya.
Selain itu, R juga dituding terus menerus melakukan penganiayaan terhadap korban yang diduga menjadi bagian strategi pelaku agar korban tidak betah dan pergi dengan sendirinya.
"Semacam skenario begitu dia dianiaya, dia dipukul, ditendang, ditonjok dengan harapan dia sudah tidak betah lagi, terus kemudian dia tinggalkan," katanya.
Bahkan, aset yang dibeli dengan uang pribadi korban dari tabungan saudara korban senilai Rp 6,5 miliar selama menjalankan bisnis juga diduga digelapkan pelaku.
"Niatnya memang menguras harta. Bahkan harta-harta yang dibeli tadi seperti mobil apartemen, rumah, itu dibalik nama terlapor sendiri. Total ya, kira-kira Rp6,5 M," ungkapnya.
Hingga akhirnya korban baru berani melaporkan sang mantan pacar pada April 2022. Hal ini karena korban trauma hingga beberapa kali sempat ingin bunuh diri.
"Kalau sekarang ini berproses alhamdulillah banget, dari drop akhirnya dia bangkit dan berani melawan," jelasnya.
Dalam laporan ini, korban menjerat R dengan pasal 347 ayat 1 tentang pengguguran kandungan tanpa persetujuan seorang wanita yang mengandung dan/atau pasal 351 ayat 1, 2 dan 4 tentang penganiayaan dan/atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan.