Geledah Kantor BPN Jaksel, Polisi Temukan Sertifikat Tanah yang Tertahan Selama 3 Tahun
Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan terkait kasus mafia tanah.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan terkait kasus mafia tanah.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan puluhan dokumen terkait praktik mafia tanah yang dilakukan salah satu tersangka berinisial PS.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan sertifikat tanah yang tertahan hingga tiga tahun.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, penggeledahan ini merupakan tindak lanjut atas beberapa pejabat BPN yang diduga menjadi sindikat mafia tanah.
"Kita temukan sertifikat-sertifikat yang seharusnya sudah diserahkan dari tiga tahun lalu, tapi ternyata belum diserahkan. Ini kasihan masyarakat jadi korban praktik mafia tanah," kata Hengki, Kamis (14/7/2022).
Hengki menambahkan, pengungkapan kasus mafia tanah yang melibatkan pemodal, pejabat BPN serta instansi lainnya.
Para sindikat itu berkomplot untuk mengambil hal masyarakat bahkan pemerintah dengan merubah identitas bahkan penahanan atas kepemilikan sertifikat tanah.
Baca juga: Kartika Putri Laporkan 2 Notaris dan 5 Orang yang Diduga Bantu Palsukan Akta Jual Beli Sertifikat
"Jadi kelompok ini berkomplot untuk melakukan perubahan identitas kepemilikan sertifikat. Ini melibatkan beberapa instansi, bahkan oknum BPN sendiri," jelasnya.
Selain itu, pengungkapan kasus mafia tanah ini juga melibatkan satgas mafia tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepolisian bersama Kementerian ATR/BPN memastikan akan menuntaskan seluruh kasus mafia tanah ini agar tak terulang di kemudian hari.
“Jadi sekali lagi, bersama dengan Kementerian ATR/BPN kita akan sikat semua mafia tanah, siapa pun itu yang ada di belakangnya, kita tidak peduli,” pungkas Hengki.