Cerita Mengenai Puntung Rokok dan Terungkapnya Pelaku Pembunuhan Berencana
pembunuhan yang melibatkan artis pesinetron Lidya Pratiwi terungkap dari sebuah puntung rokok yang ditemukan saat olah TKP.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak ada ada kejahatan yang sempurna.
Kalimat itu sangat akrab bagi penegak hukum dalam mengusut kasus kejahatan.
Tak terkecuali dengan kasus pembunuhan yang melibatkan artis pesinetron Lidya Pratiwi yang terjadi 16 tahun silam ?
Anda tentu masih ingat dengan kasus pembunuhan yang menggemparkan tanah air itu.
Lidya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya Naek Gonggom Hutagalung di Putri Duyung Cottage, Ancol pada 26 April 2006.
Lidya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan diganjar hukuman penjara selama 14 tahun.
Setelah sebelumnya oleh tim penyidik Polres Metro Jakarta Utara kala itu, Lidya dikenakan pasal berlapis.
Lidya terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Sedangkan Vince Yusuf, ibunda Lidya dan pamannya Tony Yusuf, sebagai otak sekaligus pelaku pembunuhan keduanya dihukum seumur hidup dan hukuman mati.
Hingga kini keduanya masih mendekam di dalam penjara.
Lalu bagaimana ceritanya kasus pembunuhan ini berhasil diungkap oleh tim penyidik Reskrim Polres Jakarta Utara kala itu?
Bukti apa yang ditemukan oleh Polisi kala itu?
Tribunnews.com, Minggu (24/7/2022) memperoleh tulisan menarik dalam mengupas kasus tersebut.
Ternyata Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang biasa disebut Olah TKP menjadi kunci utama pengungkapan kasus itu.