Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ade Armando Tiba di PN Jakpus, Jalani Sidang Sebagai Saksi atas Kasus Pengeroyokan Dirinya

Ade Armando datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai saksi dalam sidang kasus pengeroyokan terhadap dirinya beberapa waktu lalu

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ade Armando Tiba di PN Jakpus, Jalani Sidang Sebagai Saksi atas Kasus Pengeroyokan Dirinya
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Pegiat sosial media Ade Armando tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022) sekira pukul 12.27 WIB. Dia hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pengeroyokan terhadap dirinya beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pegiat sosial media Ade Armando datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022).

Akademisi itu hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pengeroyokan terhadap dirinya beberapa waktu lalu.

“Saya hanya sekedar jadi saksi terhadap kasus pengeyorokan atau percobaan pembunuhan terhadap saya itu,” kata Ade Armando kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Ade menjelaskan dirinya tidak ada persiapan khusus untuk menjalani sidang sebagai saksi hari ini.

Lebih lanjut ia menjelaskan konfisi fisiknya pun sudah membaik seusai mengalami peristiwa pengeroyokan itu.

Selain itu, Ade mengaku baru saja sembuh dari Covid-19.

“Menurut rumah sakit tidak ada yang perlu dirisaukan dari bekas pengeroyokan, aman semua,” katanya.

BERITA TERKAIT

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di PN Jakpus, Ade Armando yang mengenakan batik berwarna coklat tiba sekira pukul 12.27 WIB. 

Baca juga: Pulih dari Cedera, Ade Armando Mulai Buka-bukaan soal Insiden Pengeroyokan yang Dialaminya

Kedatangan Ade dikawal lima orang polisi dan didampingi Kuasa Hukumnya, Andi Windo.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang tersebut digelar pukul 09.00 WIB di ruang Ali Said. Sidang dengan nomor perkara 368/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst. itu akan digelar secara terbuka.

Adapun agenda sidang hari ini adalah pembuktian dari jaksa penuntut umum. Enam pelaku didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Ade.

Ade Armando dikeroyok saat ikut unjuk rasa 11 April 2022 di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Tampak seorang emak-emak di belakangnya diduga memprovokasi pengeroyokan. Namun Polda Metro sepertinya enggan menindak emak-emak itu.
Ade Armando dikeroyok saat ikut unjuk rasa 11 April 2022 di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Tampak seorang emak-emak di belakangnya diduga memprovokasi pengeroyokan. Namun Polda Metro sepertinya enggan menindak emak-emak itu. (ISTIMEWA)

Keenam terdakwa dalam kasus tersebut yakni Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin alm Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan.

"Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya," dikutip dari dakwaan jaksa.

Pengeroyokan terhadap dosen Universitas Indonesia itu terjadi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat pada 11 April 2022, pukul 15.00 WIB.

Atas perbuatannya, Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas