Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bidik Tersangka Lain Dalam Kasus Kericuhan Konser Berdendang Bergoyang

Polres Metro Jakarta Pusat disebut masih membidik tersangka lain dalam kasus kericuhan konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Bidik Tersangka Lain Dalam Kasus Kericuhan Konser Berdendang Bergoyang
Wartakotalive.com/Istimewa
Suasana malam konser 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat Sabtu (29/10/2022) over kapasitas sehingga hari yang berujung dibubarkan polisi. Polisi Bidik Tersangka Lain Dalam Kasus Kericuhan Konser Berdendang Bergoyang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat disebut masih membidik tersangka lain dalam kasus kericuhan konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pok Komarudin menyebutkan, hal itu lantaran proses pendalaman terhadap kasua tersebut masih terus dilakukan dan dianggap belum tuntas.

"Kemungkinan penambahan tersangka masih bisa saja. Karena sampai saat ini penyidik masih lakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait konser tersebut," ungkap Komarudin ketika dikonformasi, Senin (7/11/2022).

Terkait kasus ini, sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menyebut dua tersangka itu berinisial HA dan DP.

"Iya sudah, untuk tersangka bertambah ya jadi dua. Inisial HA dan DP," kata Komarudin saat dihubungi, Sabtu (5/11/2022).

BERITA REKOMENDASI

Komarudin menyebut HA merupakan penanggungjawab konser musik tersebut. Sementara, DP merupakan Direktur Perusahaan yang menaungi Event Organizer acara tersebut.

"HA penanggung jawab, DP adalah Direktur perusahaannya tapi saya lupa namanya, kalau EO itu kan namanya emrio, tapi diatasnya emrio itu ada Direktur," ungkapnya.

Keduanya dipersangkakan pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Dua Tersangka Kericuhan Konser Berdendang Bergoyang Belum Ditahan Karena Dianggap Kooperatif

Pasal 360 KUHP berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan acara konser yang digelar di Istora Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu (29/10/2022) malam akibat melebihi kapasitas.


Polisi terpaksa menghentikan konser tersebut lantaran tak sesuai dengan aturan jumlah penonton yang telah disepakati.

Adapun jumlah penonton yang hadir dalam konser bertajuk 'Berdendang Bergoyang' itu berjumlah 21 ribu orang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas