Partai Buruh Minta Jokowi Tidak Teken UU KUHP: Hukum DPR dan Partai Politik!
Partai Buruh menolak UU KUHP yang dinilai banyak pasal-pasal kontroversi yang tidak berpihak kepada rakyat.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh menolak UU KUHP yang dinilai banyak pasal-pasal kontroversi yang tidak berpihak kepada rakyat.
Untuk itu, Partai Buruh meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk tidak meneken atau menandatangani UU yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kami menyerukan kepada presiden Jokowi, jangan menandatangani, jangan memberikan nomor, walaupun secara konstitusi akan berlaku dalam 30 hari kemudian," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12/2022).
Said Iqbal mempertanyakan kepentingan UU KUHP yang tidak sama sekali mendukung rakyat.
Dia menuding jika UU itu hanya menguntungkan DPR saja.
"Siapa yang inginkan undang RKHUP ini? bukan keinginan rakyat, di dalam Pasal soal penghinaan lembaga salah satunya DPR, tapi itu adalah kepentingan mereka," ucapnya.
"Wajar rakyat mengkritik DPR, karena wajar menjadi DPR itu yang pilih rakyat, kalau ada sifat rakyat ada pantun, tulisan-tulisan yang kritik pemerintah itu biasa," sambungnya.
Untuk itu, Said Iqbal mengajak kepada seluruh rakyat untuk menghukum DPR dan partai politik yang mendukung UU tersebut.
"Ingat UU KPK, ingat UU KUHP, ingat UU Cipta Kerja Omnibus Law dan UU Minerba, ingat itu, hukum mereka semua partai politik yang ada di bilik suara," tegasnya.
Sebelumnya, Partai Buruh rencananya akan menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional pada Sabtu (10/12/2022).
Rencananya, aksi tersebut akan digelar di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat sekira pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Massa Padati Kawasan Patung Kuda, Presiden Partai Buruh: UU KUHP Tempatkan Rakyat Sebagai Penjahat
"Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh dan petani bermaksud menyelenggarakan aksi unjuk rasa untuk memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia di Istana Negara pada hari Sabtu, 10 Desember 2022," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam siaran persnya, Sabtu (10/12/2022).
Nantinya, aksi itu akan diikuti sejumlah organisasi seperti KSPI, ORI KSPSI, KPBI, (K)SBSI, SPI, Organisasi Perempuan PERCAYA, organisasi pekerja rumah tangga, miskin kota, organisasi pemuda/mahasiswa, dan berbagai elemen yang lain.
Selain di Jakarta, aksi juga akan dilakukan di berbagai kabupaten atau kota lain di Indonesia.
Said mengatakan, ada sembilan tuntutan yang akan dibawa dalam aksi kali ini. Mulai dari penolakan terhadap UU KUHP, Omnibus Law - Cipta Kerja, hingga meminta agar kasus pelanggaran HAM berat segera dituntaskan.
Sembilan tuntutan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tolak UU KUHP
2. Tolak omnibus law UU Cipta Kerja
3. Land Reform - Reforma Agraria dan Kedaulautan Pangan
4. Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
5. Tolak upah Murah
6. Tolak Outsourcing
7. Perjuangkan Jaminan Sosial: Meliputi jaminan makanan, pendidikan, perumahan, air bersih, pengangguran
8. Berantas Korupsi
9. Usut tuntas semua kasus pelanggaran HAM yang sudah di rekomendasi oleh komnas HAM.