Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda Tewas Ditusuk Teman Saat Rayakan Tahun Baru di Tanah Abang, Berawal Dari Pesta Minuman Keras

Seorang pemuda berinisial DBF (24) tewas ditusuk temannya sendiri berinisial MM (49) saat merayakan tahun baru di Tanah Abang Jakarta Pusat.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemuda Tewas Ditusuk Teman Saat Rayakan Tahun Baru di Tanah Abang, Berawal Dari Pesta Minuman Keras
KOMPAS/Ratih P Sudarsono
Ilustrasi jasad manusia. Seorang pemuda berinisial DBF (24) tewas ditusuk temannya sendiri berinisial MM (49) saat merayakan tahun baru di Tanah Abang Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pemuda berinisial DBF (24) tewas ditusuk temannya sendiri berinisial MM (49) saat merayakan tahun baru di Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Pandji Ramadhan mengungkap peristiwa yang terjadi pada Minggu (1/1/2023) berawal saat korban menggelar pesta minuman keras bersama teman-temannya.

Kemudian setelah itu korban dan pelaku terlibat pertikaian hingga akhirnya MM mengeluarkan senjata tajam menusuk korban.

"Yang ditusuk bagian perut," kata Pandji dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).

Atas insiden itu, korban sempat dilarikan ke rumah sakit Tarakan, Jakarta Pusat guna mendapatkan pertolongan.

Namun, nyawa DBF tak tertolong hingga meninggal dunia akibat penusukan tersebut.

Baca juga: Terungkap Motif Pelaku Penusukan Bocah di Cimahi: Sakit Hati Diejek Teman, Berniat Curi HP Korban

Berita Rekomendasi

"Korban meninggal di rumah sakit sekitar jam 11.00 WIB," katanya.

Terkait kejadian ini, Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang menangkap MM tak lama setelah penusukan terjadi.

Baca juga: Warga Tegal Menjadi Korban Penusukan di Semarang: Korban Sempat Melarikan Diri

"Pelaku ditangkap jam 06.00 WIB. Hasil penyelidikan korban dan pelaku tidak terindikasi pernah melakukan pidana," kata Pandji.

Atas perbuatannya, MM dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas