Kuasa Hukum Ungkap Alasan AKBP Eko Setia Ubah Warna Mobil Pajero dengan Stiker Hitam
Kitson Sianturi mengungkap alasan kliennya menggunakan stiker hitam pada mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarainya saat terlibat kecelakaan.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum purnawirawan polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono, Kitson Sianturi membantah bahwa kliennya itu berupaya menghilangkan barang bukti terkait warna cat mobil yang berubah pada saat proses rekonstruksi kasus kecelakaan, Kamis (2/2/2023) lalu.
Kitson Sianturi mengungkap alasan kliennya menggunakan stiker hitam pada mobil Mitsubishi Pajero Sport yang dikendarainya saat terlibat kecelakaan dengan mahasiswa UI, Hasya Athalah.
Baca juga: Perjalanan Kasus Hasya, Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan: Sempat Jadi Tersangka, Kini Statusnya Dicabut
Dikatakan Kitson, stiker hitam yang digunakan kliennya itu semata-mata hanya agar melindungi bodi mobil Pajero tersebut dari adanya goresan.
"Kenapa digunakan stiker hitam, supaya menghindari goresan-goresan atau melindungi dari warna cat," ucap Kitson ketika dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023).
Tak hanya itu, digunakannya stiker hitam pada mobil yang sedianya memiliki warna dasar putih itu supaya tak menurunkan harga jual jika sewaktu-waktu kliennya ingin menjual mobil tersebut.
"Kalau di kemudian hari klien saya ini mau jual itu menjadi dasar bahwa nilainya bisa digantikan dengan cat yang masih original," ujarnya.
Karena itu pula ia pun membantah klienya berupaya menghilangkan jejak barang bukti dengan merubah warna cat mobil dari hitam menjadi putih.
Ia mengaku bahwa warna mobil tersebut kliennya kembalikan seperti warna semula pada saat proses penyelidikan kasus kecelakaan tersebut sudah dinyatakan dihentikan atau SP3.
"Karena kita kembalikan warna sesuai dengan STNK. Kita kembalikan kenapa, pada saat itu kan sudah SP3, pada SP3 itu lah kita ambil kita kembalikan seperti semula, karena warna hitam itu stiker," pungkasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Anggap Jawaban AKBP Purn Eko Masih Wajar Ketika Ditanya Siapa Penabrak Mahasiswa UI
Status Tersangka Hasya Dicabut
Terkait hal ini, Polda Metro Jaya sebelumnya sudah mencabut status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra setelah tewas dalam kasus kecelakaan maut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekonstruksi ulang.
"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan merehabilitasi atau memulihkan nama baik Hasya setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.