Marak Aksi Kejahatan Jalanan di Jakarta, Polisi: Jam Rawan Pukul 00.00 Hingga 04.00 WIB
Polda Metro Jaya mengungkap jam-jam rawan terjadinya aksi kejahatan jalanan khususnya di wilayah DKI Jakarta.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap jam-jam rawan terjadinya aksi kejahatan jalanan khususnya di wilayah DKI Jakarta.
Hal itu diungkap menyusul terungkapnya ratusan kasus kejahatan jalanan yang terjadi dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2023 oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, adapun jam-jam yang dianggap rawan tindak kejahatan yakni sekitar pukul 00.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB subuh.
"Bahwa jam ataupun waktu terjadinya kejahatan yang rawan adalah pada pukul 12 malam sampai dengan subuh antara pukul 4 sampai 5 subuh ini yang paling rawan," jelas Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/2/2023).
Adapun untuk lokasinya sendiri, dijelaskan Hengki, tindak kejahatan jalanan itu kerap terjadi di area-area publik seperti tempat parkir publik dan lain sebagainya.
Baca juga: Polisi Ungkap Hambatan Dalam Menekan Kasus Kejahatan Jalanan
Terkait modus operansi yang dilakukan para pelaku, mereka disebut Hengki bergerak tak seorang diri melainkan rombongan dan membawa senjata tajam.
"Kemudian melakukan pencurian dengan kekerasan yang sering kita sebut sebagai geng motor," ucapnya.
Tak hanya itu, dalam praktiknya, pelaku juga ada yang berpura-pura sebagai aparat dengan cara melakukan razia di jalanan.
Baca juga: Kejahatan Jalanan di Jogja Makin Marak, Pakar Hukum : Ada Kesalahan pada Sistem
"Ternyata melakukan ancaman kekerasan," katanya.
199 Kasus Kejahatan Jalanan Dalam Waktu Sebulan
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak 199 kasus tindak pidana kejahatan jalanan dalam kurun waktu 30 hari yakni 5 Januari hingga 16 Februari 2023.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, dari pengungkapan ratusan kasus itu pihaknya berhasil menangkap sebanyak 296 orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Adapun hasil yang kita peroleh bahwa kita bisa mengungkap 199 kasus dengan 296 tersangka, 24 di antaranya merupakan residivis," jelas Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/2/2023).