SPDP Diterima, 5 Jaksa Disiapkan Tangani Perkara Anak Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Mario Dandy
Kejari Jakarta Selatan telah menerima SPDP atas perkara dua tersangka yang telah ditetapkan yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan anak pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kejari Jakarta Selatan telah menerima SPDP atas perkara dua tersangka yang telah ditetapkan yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua.
SPDP itu telah diterima Kejari Jakarta Selatan pada pekan lalu.
"Sudah (SPDP) dua-duanya. Sepertinya Jumat kemarin," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Selasa (28/2/2023).
Baca juga: Dokter RS Mayapada Bantah David Korban Penganiayaan Mario Alami Diffuse Axonal Injury
Nantinya, pihak penyidik akan melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan.
Kejaksaan pun akan melakukan penelitian berkas sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam perkara ini, Kejari Jakarta Selatan sudah menyiapkan lima jaksa yang nanti akan meneliti berkas perkara ini.
"Sementara ada lima jaksa untuk penelitian berkas perkara nantinya," kata Syarief.
Sebagai informasi, Mario Dandy (20) telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor, Crytalino David Ozora (17).
Dirinya ditetapkan tersangka pada Rabu (22/2/2023).
Sementara temannya, Shane Lukas Rotua ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/2/2023).
Diketahui, aksi penganiayaan Mario Dandy terhadap David dilakukan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayan itu bermula saat teman Mario, berinisial AGP (15) mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.
Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi David yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.
"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.
"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.
Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.