Beri Waktu Sepekan, Buruh Janji Demo Besar-besaran Jika Tuntutan Tidak Dikabulkan
Partai Buruh berjanji akan menggelar aksi besar-besaran jika empat tuntutannya tidak dikabulkan.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
“Tadi kita sudah ke dalam untuk menyampaikan apa yang menjadi aspirasi kita. nah ketika kita masuk ke dalem, yang membuat kita kecewa yang pertama kita hanya ditemuin di lobi,” kata Kahar kepada wartawan.
“Yang kita tau itu dadakan. Kita menganggap itu bukan sebagai upaya sunguh sungguh untuk mendengarkan aspirasi dari kami,” tuturnya.
Kekecewaan yang kedua, lanjut dia, perwakilan Partai Buruh justru karyawan biasa yang tidak bisa mengambil keputusan.
Baca juga: Bentuk Tim Pencari Fakta hingga Copot Pejabat, Berikut 4 Tuntutan Partai Buruh soal Ditjen Pajak
“Ketiga, dari empat tuntutan itu tidak ada komitmen ini akan bisa dijalankan,” tuturnya.
Terkait kekecewaan itu, Kahar menyebut pihaknya berjanji akan menggelar aksi yang lebih besar di kantor Kementerian Keuangan beberapa waktu mendatang.
Sebelumnya, Partai Buruh bersama serikat pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) pada hari ini, Jumat (10/3/2023).
Partai Buruh mengerahkan ratusan massa dalam aksinya kali ini.
Aksi ini digelar sebagai bentuk kepedulian dan perhatian Partai Buruh terkait permasalahan perpajakan di Indonesia.
Partai Buruh menyoroti para pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang dianggap kerap pamer harta dan kepemilikan rekening dengan transaksi mencapai ratusan juta.
“Aksi pada hari ini hanya mengirimkan ratusan orang dulu sebagai pesan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan juga Menteri Keuangan untuk sungguh-sungguh memperhatikan persoalan persoalan yang berkembang terhadap pajak di Indonesia,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal.
Adapun dalam aksi ini, Partai Buruh membawa 4 tuntutan.
Berikut 4 poin tuntutan yang bakal dibawa Partai Buruh dalam aksi nanti di depan Gedung Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan RI.
1. Bentuk Tim Pencari Fakta Investigasi Perpajakan di Indonesia
2. Copot Dirjen Pajak
3. Audit Forensik Penerimaan Pajak di Direktorat Pajak Kemenkeu RI
4. Buat Undang-Undang tentang Pembuktian Terbalik Harta Pejabat