Kuasa Hukum AGH Minta Mahkamah Agung Periksa Memori Kasasi Kliennya Secara Rinci dan Menyeluruh
Kuasa hukum AGH, Bhirawa J Arifi berharap pihak Mahkamah Agung memeriksa secara rinci dan menyeluruh sejumlah bukti yang telah pihaknya serahkan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum AGH, Bhirawa J Arifi berharap pihak Mahkamah Agung memeriksa secara rinci dan menyeluruh sejumlah bukti yang telah pihaknya serahkan dalam pengajuan kasasi terkait kasus penganiayaan Crystalino David Ozora.
Hal itu bukan tanpa alasan, sebab dikatakan Bhirawa pihaknya berkaca terkait waktu pemeriksaan memori banding kliennya pada saat di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang dinilainya sangat singkat.
"Sebab kami cukup prihatin bahwa jangka waktu yang diberikan dalam pemeriksaan kasus ini sejak penyerahan memori banding kami sangat-sangat singkat, walaupun kami tetap hormati keputusan PT," ucap Bhirawa kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/5/2023).
Oleh sebabnya pihaknya pun memohon dan meminta kepada hakim Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan dan memeriksa secara keseluruhan memori kasasi yang telah diajukan.
"Sehingga nantinya (Hakim) dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya," jelasnya.
Pelaku Anak AGH Ajukan Kasasi ke MA
Kubu AG pelaku anak dalam kasus penganiayaan Crsytalino David Ozora resmi mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/5/2023).
Kuasa Hukum AGH, Bhirawa J Arifi mengatakan, adapun pengajuan memori kasasi kliennya itu untuk meminta hakim MA mempertimbangkan bahwa AG tidak bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Yang pada intinya kami meminta agar AGH dipertimbangkan ditetapkan tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang disebutkan Pasal 355 dan ada pasal 55 KUHP," ujar Bhirawa kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).
Diajukannya kasasi AGH ke MA dikatakan Bhirawa bahwa pihaknya ingin menggunakan segala upaya hukum yang telah disediakan oleh negara bagi setiap warga negara untuk proses hukum yang berlaku.
Menurutnya, pihaknya akan berjuang sampai akhir untuk agar AG ditetapkan tidak bersalah dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada Februari 2023 lalu itu.
"Pertimbangannya itu aja sih, kita akan fight sampai akhir. Karena kami yakin anak AGH tidak bersalah, kami sangat yakin AG seharusnya tidak mendapatkan hukuman seperti sekarang ini," sebutnya.
AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara
Untuk informasi, vonis AGH telah dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Dirinya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Baca juga: Kuasa Hukum AGH Resmi Ajukan Kasasi Kliennya ke Mahkamah Agung Soal Kasus Penganiayaan David Ozora
Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.
Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.
18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.
Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.
Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.
Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.
Sebagaimana diketahui, vonis atas AGH itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 4 tahun penjara.
Hakim Banding Perkuat Vonis 3,5 Tahun AGH
Vonis 3,5 tahun atas AGH pun dikuatkan oleh hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Mengadili, menerima permintaan banding anak dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan," ujar hakim Budi Hapsari saat membacakan putusan di persidangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Kemudian AGH juga diputuskan tetap berada dalam tahanan dan masa hukumannya akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," katanya.
Selain itu, pihak AGH juga diputuskan untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 2.000.
"Menetapkan anak dan orang tua membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 2 ribu rupiah," ujar hakim Budi Hapsari.