Upaya Perdamaian Kasus KDRT di Depok Gagal, sang Istri Tak Hadiri Proses Restorative Justice
Penyebab gagalnya upaya perdamaian pada kasus KDRT suami istri di Depok Jawa Barat. Istri tak hadiri proses restorative justice.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Sri Juliati
Di sisi lain, kata Yogen, pihak istri yaitu PB tidak kooperatif sejak awal proses pemeriksaan.
"Sejak awal tidak kooperatif dari mulai tahap penyelidikan ya, pemeriksaan sebagai saksi kemudian saat naik penyidikan juga tidak kooperatif, kita panggil tidak hadir, hadirnya pada saat pemanggilan kedua itu pun mepet," katanya.
"Kita coba lakukan restorative justice, tapi tidak hadir juga, jadi permasalahannya tidak selesai dan informasi bahwa akses anak juga tidak diberitahukan kepada suami meskipun suami masih menafkahi, sampai sekarang suami belum bisa menemui anaknya," imbuhnya.
Kasus KDRT terjadi saat P dan PB cekcok pada 26 Februari 2023.
Saat terjadinya perselisihan, B tersinggung atas ucapan dari PB.
Kemudian, B menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri.
Setelah itu, terjadi pergumulan hingga PB meremas dengan keras alat vital suaminya.
"Dan terjadi pergumulan, istri terus terdorong kemudian meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu suami mukul istri," jelas Yogen.
Atas kejadian tersebut, keduanya saling lapor ke Polres Metro Depok.
(Tribunnews.com/Ifan/Adi Suhendi/Fahmi Ramadhan)